Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Sabun Cair di Mini Market, Sukma Dituntut 6 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 10-01-2012 | 18:49 WIB
ngutil-mengutil.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Terdakwa pencurian enam buah sabun cair di Mini Market Sukses 99, Sukma Esa (24) dituntut hukuman selama enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/1/2012). 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sriyati Sanjaya mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan serta alat bukti, terdakwa telah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Sri. 

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Saiman memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan pembelaan atas tuntutan tersebut sebelum menunda persidangan selama satu minggu kedepan. 

Pada berkas dakwaan, Sukma telah mencuri 6 botol sabun cair sekitar bulan September 2011 lalu. Dimana barang hasil curian disimpan kedalam dispenser yang telah dimodifikasi sebelumnya untuk mengelabuhi pegawai mini market. 

Namun, aksi pencurian tersebut terlihat oleh pemilik minimarket dari kamera CCTV saat memasukkan barang hasil curiannya. Lalu terdakwa dilaporkan ke Polisi.