Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Terima Limpahan Kasus Korupsi Beasiswa Natuna Rp3,5 M
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 10-01-2012 | 17:17 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang kembali menerima limpahan perkara korupsi Rp3,5 miliar dana beasiswa Natuna tahun 2009, dengan tersangka tunggal mantan Bendahara Dinas Pendidikan Natuna Henvi alias Hen bin almarhum M. Deris.

 

Pelimpahan berkas kasus korupsi dana beasiswa Natuna ke PN Tipikor Tanjungpinang ini dilakukan oleh Jaksa Dona Martinus SH dan Andi Akbar SH, dari Kejaksaan Negeri Ranai dan diterima oleh wakil Panitera Sekretaris PN Tipikor Tanjungpinang Muhiar SH dengan nomor perkara 01/Pid.Sus/2012/Tipikor/PN.Tpi di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa  (10/1/2012). 

Setelah diregistrasi, selanjutnya, ketua PN Tipikor Tanjungpinang, Setya Budi T SH, selanjutnya menunjuk tiga hakim Tipikor masing-masing M. Jalili Sairin SH, Sri Endang Ampera Wati SH dan stu orang Hakim adhock Linda Wati SH sebagai majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut.  

Henvi alias Hen sendiri, sebelumnya ditetapkan Polres Tanjungpinang sebagai tersangka tunggal dalam korupsi penyaluran dana beasiswa Natuna, yang dialokasikan pada tahun 2009 lalu.  

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Arif Muliawan SH melalui Kasi Intel Kejari Natuna Dedy Rasid SH menyatakan modus operandi yang dilakukan tersangka Henvi dalam korupsi dana beasiswa ini, dengan melakukan pencairan dana beasiswa pada sejumlah siswa dengan laporan fiktif, hingga duit dicairkan tidak disalurkan pada pihak yang berhak menerima. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Henvi kita jerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Deddy Rasid.