Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Ingin DPR Buat UU Memperketat Penjualan Alkohol
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 20-04-2018 | 11:28 WIB
setyo_wasisto.jpg Honda-Batam
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Berkaca pada tewasnya puluhan orang akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan, Polri berharap hal ini bisa menjadi momentum bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memperbaiki regulasi penjualan alkohol.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, saat ini biang alkohol masih dijualbelikan secara bebas. "Ya, kita doronglah DPR untuk membuat UU (Undang-Undang) baru tentang pengawasan alkohol, jadi alkohol tidak hanya diawasi penjualan golongan a, golongan b, golongan c, saja," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (19/4) malam.

Setyo mengatakan, alkohol yang sifatnya berbahaya ini harusnya diawasi lebih ketat. Ia mengakui, regulasi pengawasan ketat ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, menurut Setyo demi keamanan maka hal ini perlu dilakukan.

"Menurut saya nggak ada masalah dan ini momentum bagus," kata Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini.

Setyo pun memastikan, Polri serius dalam memberantas minuman keras oplosan. Ditargetkan, sebelum ramadhan, minuman keras akan diberantas oleh Polri bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait.

Fenomena minuman keras oplosan belakangan ini meresahkan masyarakat. Sebab, ratusan orang dirawat dan puluhan lainnya meninggal karena menenggak minuman mematikan ini. Sejumlah tersangka di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah diamankan. Terakhir, Samsudin Simbolon, bos miras asal. Cicalengka, Jawa Barat juga dbekuk kepolisian setelah sempat buron.

Sumber: Republika.co,id

Editor: Surya