Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengembangan Industri di Batam Butuh Kepastian Hukum, Bukan 'Iming-iming'
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-04-2018 | 10:40 WIB
ampuan-hukum.jpg Honda-Batam
Peneliti/Praktisi Hukum di Batam, Ampuan Situmeang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat langkah strategis yang digadang-gadang pemerintah untuk mendorong perkembangan industri berorientasi ekspor di daerah, dinilai memang bagus. Namun, untuk mewujudkan langka tersebut kepastian hukum dibutuhkan para investor atau pengusaha.

Di Batam, misalnya, kepastian hukum itu belum terlihat jelas atau bisa dikatakan belum ada. Dengan ditetapkannya Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)/free trade zone (FTZ) sejak 2007 lalu, sampai saat ini belum pernah diimplementasikan secara konsekuen, malah dijegal pemerintah pusat melalui berbagai regulasi yang tidak harmonis atau selaras.

"Contoh PP 2/2009 diganti dengan 'relaunching' PP 10/2012. Semua justru mengangkangi dan memperumit kegiatan di kawasan. Semua hanya 'iming-iming', pusat terkesan tidak 'ikhlas' dalam menata kewenangan pembangunan di Batam," kata Ampuan Situmeang, Peneliti/Praktisi Hukum di Batam, Sabtu (14/4/2018).

Ia mengatakan, pemerintah pusat tidak konsisten dalam menata regulasi di Batam. Ini jelas mengecewakan investor atau pengusaha.

"Kepastian hukum tidak pernah ada di Batam. Bagaimana mau menata kewenangan di Batam sebagai Daerah Otonomo di Kawasan FTZ?" kata Ampuan, kembali bertanya.

Melihat regulasi yang belum bisa memberikan kepastian hukum bagi investor dan pengusaha di Batam, kata Ampuan, juga akibat Pemerintah Daerah (Pemda) tidak tahu apa yang mereka inginkan dan perjuangkan.

"Batam jadi 'mainan' oknum-oknum di Pemerintah Pusat. Yang jelas KEK justru menambah masalah," demikian Ampuan Situmeang.

Sebelumnya, Rapat koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia (Rakorpusda BI), yang digelar di Hotel Radisson Batam, Jumat (13/4/2018), menyepakati empat langkah strategis yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang konsisten dan bersinergi untuk mendorong berkembangnya industri berorientasi ekspor di daerah melalui pemberian kemudahan perizinan dan insentif fiskal.

Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menjelaskan, langkah pertama yakni percepatan implementasi program Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi antara pusat dan daerah, terutama di daerah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan kawasan ekonomi (Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Free Trade Zone, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional), didukung pembentukan Satuan Tugas Percepatan Implementasi Berusaha di seluruh daerah.

"Penyediaan insentif fiskal yang mencakup kegiatan ekspansi bisnis, industri pionir, e-commerce, UMKM kawasan industri, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta Kawasan Ekonomi Khusus," ujar Gubernur BI, Jumat (13/4/2018).

Editor: Gokli