Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tetapkan 30 Kursi DPRD Tanjungpinang Diperebutkan di Tiga Dapil
Oleh : Habibi
Minggu | 08-04-2018 | 20:32 WIB
Ketua-KPU-Tanjungpinang-Robby12.gif Honda-Batam
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang memperebutkan 30 kursi di DPRD Tanjungpinang.


Hal itu dikatakan Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, Minggu (8/4/2018)."Keputusan resmi sudah kita terima dari KPU RI, penetapannya di Jakarta tanggal 4 April lalu. Kita akan segera sosialisasikan penetapan tiga dapil ini," kata Robby.

Menurut Robby, penetapan tiga dapil untuk Tanjungpinang itu berdasarkan Kkeputusan KPU RI No: 273/PL.01.3-Kpt/06/KPU/2018 tentang penetapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam Pemilu 2019.

Ia mengatakan, KPU Tanjungpinang akan menyampaikan keputusan penetapan dapil Tanjungpinang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, partai politik (parpol) peserta pemilu dan masyarakat Tanjungpinang.


Robby menjelaskan, untuk dapil 1 meliputi Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota, yakni dengan jumlah penduduk untuk Tanjungpinang Barat sebanyak 47.990 jiwa dan Tanjungpinang Kota sebanyak 20.431 jiwa.

Sedangkan dapil 2 hanya Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan jumlah penduduk sebanyak 83.552 jiwa. Sementara dapil 3, Kecamatan Bukit Bestari dengan jumlah penduduk sebanyak 55.960 jiwa.

"Dapil 1 untuk 10 kursi, dapil 2 untuk 12 kursi, dan dapil 3 untuk 8 kursi. Total jumlah penduduk Tanjungpinang sebanyak 207.933 jiwa," tuturnya.

Untuk tempat pemungutan suara (TPS), kata Robby, akan ada penambahan dari Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang 2018 kepada Pemilu 2019. TPS Pilwako Tanjungpinang sebanyak 317 TPS, nantinya pada Pileg 2019, jumlah TPS akan ditambah sebanyak 600 TPS.

"TPS Pileg lebih banyak dibandingkan Pilwako Tanjungpinang. Per dapil itu maksimum 300 TPS untuk memudahkan petugas dalam mumungut suara, jadi kemungkinan penambahan TPS sebanyak 600 TPS," katanya.

Robby menyebutkan, KPU akan mengumumkan pentepatan dapil pada kegiatan Parade Kebudayaan yang digelar 21 April 2018.

"Sebab, pemerintah, parpol, peserta pemilu, dan tokoh masyarakat, akademisi, dan warga akan berkumpul nantinya," kata Robby.

Editor: Surya