Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lanjutan Sidang Kasus Penganiayaan Adik Ipar

Hakim Ragukan Kesaksian Psikolog
Oleh : Charles/Mg
Sabtu | 07-01-2012 | 10:57 WIB
Kesaksiaan_Ahli_Fisikolog_ragukan_Hakim_atas_Kejiwaan_Terdakwa_Penganiayaan.JPG Honda-Batam

Hakim meragukan kesaksiaan ahli Psikolog atas kejiwaan terdakwa penganiayaan. Foto:Charles

TANJUNGPINANG, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang meragukan keterangan Yoga, saksi ahli psikolog yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Wawan, yang menyatakan terdakwa mengalami gangguan jiwa. Pasalnya, saksi yang diklaim sebagai psikolog tersebut tidak dapat meyakinkan hakim terkait keberadaannya sebagai ahli jiwa.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Wawan yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli di PN Tanjungpinang, Jumat (6/1/2012).

Dalam kesaksiannya, psikolog Yoga mengatakan kalau dari hasil pemeriksaan selama tiga jam, Wawan didapati menderita schizophrenia paranoid atau gangguan kejiwaan. Namun saksi ahli yang megaku hanya memiliki praktek psikologi ini, mengatakan jika yang berhak menyatakan seseorang itu gila atau mengalami gangguan jiwa adalah dokter penyakit jiwa.

Penyebab seseorang mengalami schizophrenia paranoid cukup banyak, salah satunya faktor genetik. Dari pihak keluarga Wawan yang menderita penyakit yang sama. Faktor lainnya, sering dihadapi masalah berat dalam hidup berulangkali. Hal ini berpengaruh terhadap pikiran Wawan yang duduk di kursi pesakitan.

Dampaknya, terdakwa sering berhalusinasi, berprasangka buruk terhadap seseorang atau mengaku sering mendapat bisikan-bisikan, sering merenung, mencederai diri sendiri, mudah tersinggung, dan emosi tak terkontrol.

Penegasan ketidakwarasan Wawan tersebut, lanjut Yoga, berdasarkan pengalamannya saat bekerja di rumah sakit jiwa di Solo, Jawa Tengah. Banyak ditemukan kasus-kasus seperti yang diderita Wawan. Kasus seperti Wawan ini butuh waktu bertahun-tahun penyembuhan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Sri Endang Amperawati sempat meragukan pernyataan dari saksi ahli. Sidang yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Wawan. 

Dalam kesaksianya terdakwa Wawan mengungkapkan, memang telah melakukan penganiayaan terhadap adik iparya sendiri. Dan kejadian itu berlansung sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu, (10/9/2011) lalu di Lokalisasi Batu 15. 

Ketika itu, Hermawan, adik ipar Wawan, menyalakan musik dari tape dengan volume tinggi. Suara musik yang keras mengganggu ketenangan Wawan. kemudiaan terdakwa mendatangi korban dan meminta agar suara musik yang dipasangnya dapat dipelankan. Namun, korban tak menanggapi, sebaliknya  korban malah menantang hingga bertengkar dan adu mulut dengan terdakwa.

Selanjutnya, pertengkaran keduanya sempat dilerai oleh orang tuanya. Namun Wawan yang mengaku emosi, masuk ke dalam rumah dan nekat mengambil sebuah samurai. Selanjutnya terdakwa mengejar adik iparnya yang masih berada di pekarangan rumah. 

Setelah menemui korban, terdakwa langsung menebaskan samurai ke arah Hermawan. Namun korban dapat menghindar, dengan sepotong kayu papan sepanjang 90 sentimeter Ia menangkis sabetan itu. 

Tetapi saat tebasan diarahkan ke sebelah kanan, tangkisan papan itu mengenai tangan kanannya. Jari kelingking dan ujung jari manis Hermawan putus, serta jari tengah robek. Hermawan kemudian roboh dan mengerang kesakitan. Wawan lalu menuju pos keamanan lokalisasi agar dirinya diamankan. Selang satu jam kemudian, Wawan dijemput pihak kepolisian. Usai mendegarkan pernyataan terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga 10 Januari mendatang dengan agenda tuntutan.