Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungutan Uang Kebersihan dan Sewa Gedung Olahraga Milik Pemkab Karimun Sangat Disayangkan
Oleh : Fredy
Kamis | 05-04-2018 | 08:24 WIB
buka-takraw.jpg Honda-Batam
Pembukaan sepak takraw di GOR Indoor Karimun (Sumber foto: Fredy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pungutan uang kebersihan dan uang sewa pemakaian gedung olahraga milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Karimun sangat disayangkan kalangan pencita olahraga maupun pengurus cabang olahraga di Kabupaten Karimun.

Gedung olahraga yang dibangun melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ini seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat olahraga, apalagi terkait dengan pembinaan olahraga prestasi.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun, Anwar Abubakar, sangat menyayangkan adanya pungutan yang cukup membebani pemakai, apalagi sampai terjadi pungutan liar yang dilakukan.

Menurutnya, komisi I yang bermitra dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Karimun, akan menindaklanjuti terkait adanya pungutan-pungutan yang memberatkan ini.

"Komisi I akan nantinya akan memanggil Dispora dan kita ingin tahu permasalahannya dan sekaligus coba mencari jalan keluarnya," kata Anwar Abubakar yang merupakan politisi PAN itu.

Ditambahkan Anwar Abubakar, seharusnya sarana dan fasilitas olahraga yang dibangun pemerintah bisa dimamfaatkan bagi pembinaan olahraga di masyarakat, apalagi pemakaiannya untuk olahraga prestasi yang membawa kepentingan pemerintah daerah.

"Kalaupun memang ada suatu Peraturan Daerah atau payung hukum yang mewajibkan dilakukan pungutan, memang ada kewajiban untuk memungut. Tetapi kalau masih ada kebijakan atau celah yang membolehkan untuk dibantu kenapa tidak dibantu saja," tegas Anwar Abubakar.

Menanggapi adanya pungutan terhadap pemakaian gedung olahraga milik pemerintah daerah, Kepala Inspektorat Kabupaten Karimun, Dedi Hardiman, mengatakan sepanjang pungutan yang dilakukan itu punya payung hukum yang jelas, Dispora selaku pengelola gedung tersebut dibenarkan untuk memungut uang restribusinya.

"Selagi ada dasar hukum atau Peraturan Daerah, siapa saja wajib bayar karena pasti akan ada target yang harus dipungut oleh pengelola," jelas Dedi Hardiman.



Terkait dengan uang kebersihan gedung yang selalu diminta kepada pemakai gedung olahraga, Dedi Hariman mengatakan, kalau memang ada dibunyikan di dalam Peraturan Daerah, hal ini tidak menjadi persoalan, tetapi kalau tidak ada did alam Perda, ini dapat dikatagorikan pungutan liar.

Ketika ditanya tentang Dinas Pemuda dan Olahraga yang menggunakan gedung olahraga sebagai kantor dan tidak pernah membayar restribusi, Dedi Hardiman menjelaskan, kemungkinan gedung perkantoran untuk Kantor Dispora belum ada dan digunakanlah untuk sementara gedung GOR Indoor ini.

Beberapa pengurus Cabang Olahraga mengatakan, seharusnya gedung olahraga yang dibangun pemerintah daerah ini dapat dipergunakan untuk menunjang kegiatan dan prestasi olahraga di Kabupaten Karimun tanpa harus dikenakan pungutan-pungutan yang memberatkan.

"Kita memakai gedung olahraga ini untuk kegiatan seleksi Porprov ke-4 yang membawa kepentingan Pemerintah Daerah, harus dikenakan bayar juga?" beber salah seorang pengurus Pengkab cabor.

Padahal menurutnya, gedung olahraga Indoor GOR yang digunakan Dispora sebagai kantor itu pastinya ada dana pemeliharaan gedung, apalagi Dispora berkantor di gedung olahraga itu.

Sementara, salah seorang pegawai Dispora Kabupaten Karimun yang tak ingin ditulis namanya kepada BATAMTODAY.COM, mengatakan dasar yang digunakan untuk memungut restribusi sewa kepada para pemakai gedung olahraga milik pemerintah daerah ini yakni Perda nomor 9 tahun 2011 tentang restribusi jasa usaha.

Menurutnya, di dalam Perda no 9 tahun 2011 sudah jelas diatur tentang pungutan tersebut. Termasuk di dalamnya menyangkut uang kebersihan.

Hanya saja untuk dana kebersihan tidak disebutkan nilai pastinya, tetapi untuk pemakaian gedung olahraga sangat jelas ditulis angkanya dan tanpa ada pengecualian.

Editor: Udin