Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Mabes Polri Dinilai Mengada-ada

Kejati Kepri Tak Pernah Terima SPDP Kasus Gelper
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 06-01-2012 | 10:52 WIB
gelper.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penyidik Bareskim Mabes Polri yang menyatakan akan melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) enam tersangka berikut barang bukti kasus perjudian berkedok permainan bola ketangkasan (gelper) di Batam terkesan mengada-ada. 

 

Pasalnya, kendati BAP pemeriksaan dikatakan sudah P-21 alias lengkap namun kenyataanya Asisten Pidana Umum (Aspidum) Daroe Tri Sadono SH secara tegas mengatakan, kalau pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Mabes Polri. 

"Kami tidak tahu itu, jangankan berkas perkara yang katanya sudah P21, SPDP aja kita tidak pernah dikirimi dan diberitahu," kata Daroe kepada batamtoday di Tanjungpinang, Kamis (5/1/2012). 

Selain masalah SPDP dan penetapan tersangka, Daro juga mengatakan hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kejaksaan Agung, juga tidak pernah diberitahu atas pelimpahan berkas perkara dugaan perjudian Gelper di Batam tersebut. 

Sebaliknya, Kejaksan Tinggi Kepri justru mempertanyakan pelaksanan penyitaan yang dilakukan Mabes Polri terhadap 298 unit mesin gelper, uang sebanyak Rp73 juta di 79 lokasi dari lokasi yang diduga tempat perjudian di Batam, adalah bodong karena tidak memiliki surat izin penyitaan atau permohonan penyitaan dari Hakim Pengadilan Negeri Batam. 

"Jadi sampai saat ini, kami tidak ada tahu itu, karena kami juga tidak pernah dikirimi SPDP atau BAP dari kelima tersangka yang disebutkan oleh Mabes Polri," tegas Daroe.   

Kasus Mobil Bodong, Kejati Baru Terima SPDP Tanpa Berkas   

Selain kasus Gelper, Daro juga mengatakan kasus mobil bodong Batam, hingga saat ini juga belum ada tindak lanjut, dan saat ini yang diterima Kejati Kepri baru hanya surat SPDP tanpa dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan Perkara.  

"SPDP sudah kita terima dari Mabes Polri melalui Kejaksaan Agung, Namun baru SPDP, sedangkan BAP pemeriksaan hingga saat ini belum kita terima" ujarnya. 

Namun demikian, Daroe mengakui kalau pihaknya di Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung, serta penyidik di Bareskrim Mabes Polri, hingga saat ini juga masih mengkoordinasikan tindak lanjut penyidikan yang dilakukan.