Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Pangkas Persyaratan Penerbitan IPH
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 27-03-2018 | 14:55 WIB
deputi-3-1.jpg Honda-Batam
Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahan (BP) Batam terus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di Batam, termasuk penerbitan izin peralihan hak (IPH) lahan.

BP Batam akan mempermudah dan mempersingkat persyaratan IPH. Dari 17 syarat memperoleh penerbitan IPH, BP akan memangkas menjadi 4 persyaratan. Dalam minggu ini BP Batam akan menerapkan di internal terlebih dahulu.

"Dari 17 persyaratan menjadi 4. Prosesnya seperti apa? kita akan terapkan di internal dulu. Minggu ini kita maksimalkan dulu," ujar Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo Senin (26/3/2018) kemarin.

Dwi, sapaan akrab Deputi III BP Batam, mengatakan, kebijakan itu tujuanya mempermudah persyaratan, supaya prosesnya lebih cepat. Namun kepentingan BP Batam dalam persyaratan peralihan hak juga harus terpenuhi.

"Katanya proses IPH sekarang lama. Tujuannya itu mempermudah persyaratan supaya lebih cepat, tapi juga kepentingan BP Batam kepada peralihan hak bisa terpenuhi," ujarnya.

Empat persyaratan untuk mengurus IPH ini, yakni formulir permohonan IPH, identitas subjektif untuk individu, seperti KTP atau paspor. Sedangkan untuk badan usaha menyertakan akte pendirian badan usaha. Syarat objektifnya, yakni sertifikat lahan, atau foto copy PL (penetapan lokasi), SPj (surat perjanjian) atau Skep (surat keputusan).

"Nah itu kita coba persingkat ataupun perkecil jumlah persyatannya. Tapi juga harus bisa memenuhi kewenangan dan tugas BP Batam," ungkapnya.

Sebelumnya ada begitu banyak syarat untuk memperoleh IPH, antara lain pemohon harus mengisi formulir permohonan. Kemudian menyertakan fotokopi KTP, fotokopi bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama 30 tahun, fotokopi Surat Perjanjian (SPj), fotokopi Surat Keputusan (SKep).

Kemudian fotokopi Akta Jual Beli, foto copy persetujuan peralihan hak, foto copy bukti pembayaran faktur peralihan hak, foto copy gambar PL (gambar PL asli diserahkan untuk diendorse), dan sertifikasi Hak Atas Tanah.

"Kalau memang mereka belum pecah PL harus menyertakan surat permohonan pecah PL. Rata-rata mereka belum pecah PL, jadi kita jadikan persyaratan wajip. Misanya kalau dukumen seperti copy Spj tidak ada dan copy PL tidak ada, itu sudah kita garis miring. Tapi kalau tidak ada IPH-nya kita lanjutkan, kita coba keluarkan copy gambar PL baru," ujarnya.

Untuk pengurusan IPH saat ini, Dwi menambahkan, memang belum ada pemisahan secara langsung antara pemohon individu dan pemohon yang datang dari developer. Sehingga berdampak pada antrean di loket-loket pengurusan. Meski begitu, BP Batam sudah punya konsep ke depan.

"Untuk developer, nanti kita siapkan kalau mau pakai jalur khusus. Sementara ini yang bisa kami lakukan, coba mempermudah persyaratan. Jangan sampai menghambat kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut soal IPH, Dwi pihaknya masih berupaya untuk menyelesaikan berkas-berkas lama, di samping berkas baru. Pihaknya juga melakukan terobosan untuk mempercepat pengurusan IPH.

"Kemarin harus ada IPH sebelumnya itu sudah kita putihkan dengan Perka 27. Kalau tidak ada tinggal bayar 1 kali saja. Kalau tak ada, kena cash satu kali. Tapi jangan sampe menghambat orang yang ingin IPH. Kita menyelesaikan bukan di depan tapi di belakang. IPH ini bisa selesai dulu, tapi pelengkapan dokumen bisa dilakukan setelah itu," pungkasnya.

Editor: Yudha