BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam belum bersedia memberikan laporan kekayaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan alasan belum ada instruksi resmi dari Pemerintah Pusat.
"Belum ada perintah ke Pemko Batam," ujar Rudi, Wakil Wali Kota Batam, Kamis (5/12/2012).
Karena itu, menurutnya, Pemko Batam belum mewajibkan aparaturnya memberikan laporan kekayaan ke Badan Kepagawaian Negara (BKN) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mewajibkan PNS melaporkan seluruh harta kekayaan mereka mulai tahun ini.
Namun, kata Rudi, karena Pemko Batam belum menerima instruksi resmi dari Kemenpan sehingga belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Jika sudah menerimanya, ia memastikan akan melaksanakan kewajiban pelaporan kekayaan tersebut ke seluruh PNS di lingkungan Pemko Batam. "Kalau sudah ada perintah, akan kami lakukan. Tidak sulit, itu tidak ada masalah," ujarnya.
Rudi, Wakil Wali Kota Batam