Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ricuh Sidang Kasus KDRT

JPU Sebut Makian Keluarga Korban Hal Biasa
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 04-01-2012 | 18:03 WIB
ketok_palu.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Ucapan kasar yang dilakukan oleh keluarga korban kasus kekerasan rumah tangga ditanggapi biasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Filpan. Hal itu dianggap hanya sebagai ungkapan kekecewaan dari korban. Tuntutan terhadap terdakwa hukuman penjara selama 18 bulan sudah sesuai dengan kapasitas.

 

Dikatakan Filpan, tuntutan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan pasal 44 ayat 1 Undang -Undang KDRT, dimana dalam menuntut dirinya sudah menilai dari berbagai aspek.

"Tuntutan sudah sesauai kapasitas, karena tuntutan maksimal dari terdakwa selama lima tahun dan bukan Jaksa yang ceroboh," ujar Filpan usai persidangan kepada wartawan.

Terkait kisruh saat persidangan, Filpan menanggapi kalau hal itu merupakan ungkapan kekecewaan saksi korban dan keluarganya. Dia hanya menjalankan tugas untuk menuntut sesuai dengan aturannya.

"Itu biasa, tapi kita sudah sesuai prosedur. Kita juga bukan alat pemuas," ungkapnya.

Terkait penahanan kota yang didapatkan oleh terdakwa, hal itu sudah ada aturannya. Apabila didapati terdakwa berada di Tanjungpinang, Filpan menyatakan itu hanya melihat keluarga yang sedang sakit.

"Dia ke sana cuma beberapa jam saja, selepas itu balik lagi ke Batam," kata Filpan.

Diberitakan sebelumnya, Persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Batam berlangsung ricuh, Rabu (4/1/2012) siang. Keluarga korban tidak terima saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Saksi korban dan keluarganya memaki-maki JPU Filpan.