Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus KDRT Ricuh

Keluarga Korban KDRT Tantang Duel JPU
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 04-01-2012 | 16:19 WIB
Pengadilan-Negeri-Batam.gif Honda-Batam

Kantor Pengadilan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Batam berlangsung ricuh, Rabu (4/1/2012) siang. Keluarga korban tidak terima saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa Dian Martadias Putra yang merupakan pegawai negeri yang berdinas di Dinas Pendapatan Provinsi Kepri. Sedangkan korban Raja Karisma PNS di Kabupaten Karimun.

Sesaat sebelum persidangan, saksi korban sudah merasa berang terhadap terdakwa. Di lobi kantor pengadilan, dia sudah marah-marah dan melampiaskan kekesalannya. Bahkan dia mengeluarkan kata-kata kasar, memaki bapak dari anaknya tersebut.

"Suami tidak bertanggung jawab, kurang ajar tidak pernah menafkahi keluarga malah main pukul," kata saksi korban menghujat terdakwa sambil berteriak-teriak. Beberapa saat kemudian ditenangkan oleh orangtuanya.

Kekesalan tersebut berlanjut saat persidangan yang dipimpin oleh hakim Merry Wati berlangsung. Usai JPU Filpan membacakan tuntutannya, saksi korban dan keluarganya langsung mengamuk. Pasalnya hukuman yang dituntut selama 1 tahun 6 bulan dianggap sangat rendah.

Raja Samsudirman yang merupakan bapak saksi korban juga turut mengamuk. Bahkan dia memaki-maki dan menghujat JPU. Suasana ruang sidang langsung heboh dan ricuh.

"Ayo kita ke bawah dan duel satu lawan satu," kata Samsudirman kepada Filpan.

Untuk menghindari suasana lebih anarkis, langsung dilerai oleh petugas Pengadilan yang dibantu oleh anggota Polsek Sekupang.