Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerapan Permenhub nomor 77/2011

Maskapai Bandel akan Dicabut Izin Operasinya
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 04-01-2012 | 16:15 WIB
Bandara-Hang-Nadim-Batam.jpg Honda-Batam

Bandara Hang Nadim Batam.

BATAM, batamtoday - Otoritas Bandara Hang Nadim Batam menyatakan akan menindak tegas maskapai penerbangan yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)  nomor 77/2011 yang mewajibkan penerbangan membayar ganti rugi kepada calon penumpang sebesar Rp300 ribu jika mengalami delay selama 4 jam. Permenhub ini efektif berlaku sejak 2 Januari 2011 lalu.

"Hingga saat ini belum ada keterlambatan penerbangan yang terjadi (Bandara Hang Nadim Batam-red) hingga empat jam lamanya," ujar  Hendro Harijono selaku Kepala Bandara Hang Nadim kepada batamtoday, Rabu (4/1/12).

Hendro menekankan bila terjadi keterlambatan penerbangan hingga empat jam lamanya dan para calon penumpang merasa dirugikan atas keterlambatan itu, maka pihak maskapai penerbangan wajib secara langsung memberikan ganti rugi sebesar Rp300 ribu seperti yang tertera dalam Permenhub No 77/2011.

"Kalau didapati pihak maskapai yang bersangkutan tidak mau membayar kerugian calon penumpang maka maskapai yang bersangkutan akan kita laporkan ke Kementerian Perhubungan untuk diberikan sangsi atas tindakan yang melanggar aturan," terangnya.

Setelah diberikan sangsi, tambahnya pihak maskapai penerbangan yang bersangkutan tidak juga menjalankan aturan itu sebagaimana mestinya, katanya pihak bandara akan mengirim surat ke Menhub untuk mencabut izin maskapai bersangkutan di Bandara Hang Nadim Batam.

"Jangankan aturan yang baru ini, untuk aturan yang seperti penerbangan mengalami keterlambatan di bawah empat jam wajib memberikan snack kepada calon penumpang, dan bila tidak dilakukan maka pihak bandara akan meminta kepada Menhub mencabut izin penerbangan yang bersangkutan di Bandara Hang Nadim," terang Hendro.

Sementara itu, pantauan di Bandara Hang Nadim sejak beberapa hari terakhir diberlakukannya Permenhub no 77/2011 terjadi beberapa kali penundaan (Delay) di penerbngan Bandra Hang Nadim Batam, namun pihak penerbangan lebih pandai dalam menyiasati kondisi ini. 

Pasalnya, belum mendekati tiga jam atau tiga jam lebih keterlambatan penerbangan, pihak maskapai bersangkutan langsung mememindahkan calon penumpang ke beberapa maskapai penerbangan lain untuk segera diberangkatkan untuk menghindari pembayaran denda sebesar Rp 300 ribu seperti halnya pesawat Sriwijaya Air pada Selasa (3/1/12) malam.