Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pelemparan Polsek Sagulung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 04-01-2012 | 12:47 WIB
aman-tersangka.gif Honda-Batam

Aman (kiri), tersangka pelemparan Mapolsek Sagulung saat terjadi kerusuhan beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - Aman (20), pelaku pelemparan dan pengrusakan Polsek Sagulung dalam kerusuhan imbas dari unjuk rasa buruh menuntut UMK Batam pada bulan November lalu berkasnya resmi (P21) dan dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (4/1/2012). 

 

Sebelumnya Aman ditahan di sel tahanan Mapolresta Barelang sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah kasusnya ditangani Kejari Batam, Aman dipindahkan tahanannya ke Rutan Baloi. 

"Aman sudah kita limpahkan ke Kejari Batam. Nantinya tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan negeri Batam," ujar Kanit I Sat Reskrim Polresta Barelang, Ipda Soni Wibisono kepada wartawan di Mapolresta Barelang. 

Dari penyidikan Satreskrim Polresta Barelang, Aman terbukti ikut serta dalam melakukan pelemparan dan pengrusakan dalam kerusuhan pada unjuk rasa buruh menuntut UMK Batam yang terjadi pada tanggal 23 dan 24 November 2011 lalu. 

"Selain Aman masih ada satu tersangka lagi dalam kasus pengrusakan tersebut, namun karena belum selesai pelaku belum kita limpahkan," lanjut Sonny.

Pantauan batamtoday di Polresta Barelang, Aman, tampak keluar dari ruang tahanan dengan didampingi dua orang penyidik dan dibawa menuju ruang unit I Satreskrim. Selanjutnya Aman dibawa ke Kejari Batam guna proses hukum selanjutnya.