Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Pengedar Diringkus Polisi

Kamar Hotel Marak Dijadikan Lokasi Transaksi Narkotika
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 03-01-2012 | 16:43 WIB
sabu-ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Keberadaan kamar hotel disinyalir saat ini telah disalahgunakan menjadi lokasi transaksi narkotika. Hal ini terbukti saat penggrebekan yang dilakukan Direkorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang dipimpin Dir Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat untuk kesekian kalinya.

Dua tersangka masing-masing Isam alias Mahmud bin Lase dan Burhanudin alias Udin bin Atip ditangkap pada Minggu (18/12/11) silam sekitar pukul 10.00 WIb di kamar 301 Hotel Lai – lai, Jodoh dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 96 gram. 

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono menuturkan maraknya aksi peredaran narkotika menggunakan kamar hotel saat ini sudah menjadi tren para sindikat narkotika untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dia juga menyebutkan pengungkapan dari berbagai kasus narkotika tidak lepas dari peran warga yang melaporkan kepada pihak kepolisian. 

"Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan, karena telah terbukti menyimpan narkotika seberat 96 gram," ujarnya. 

Lebih jauh dikatakan Hartono, tentang pengungkapan narkotika di kamar 301 hotel Lai-lai, adanya informasi dan laporan A/85/XII/2011/SPKT-Kepri, tanggal 18 Desember 2011 anggota dari SubDit II Unit II DitresNarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Heru Agung Nugroho melakukan penyelusuran keberadaan ciri-ciri seperti yang dilaporkan di sekitar Hotel Lai-lai. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu pegawai Hotel Lai-lai yang membenarkan ada orang yang dimaksud sama dengan ciri-ciri yang sedang di cari. akhisrnya anggota meminta kepada petugas hotel tersebut untuk mengetuk kamar 301. 

"Setelah kamar tersebut dibuka, anggota memperkenalkan diri dari kesatuan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah tas berwarna hitam dan didalamnya berisikan 2 (dua) bungkusan plastik berisi Narkotika jenis Sabu seberat 96 gram," terang Hartono.

Kedua tersangka, tambah Hartono, kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika jenis serbuk Kristal diduga sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2( yo pasal 112 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.