Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Proper KLH 2011

11 Perusahaan di Kepri Kelola Limbah Sesuai Aturan
Oleh : Yoseph Pencawan
Selasa | 03-01-2012 | 14:52 WIB
citratubindo.jpg Honda-Batam

Kegiatan pengolahan logam di PT Citra Tubindo Tbk

BATAM, batamtoday - Hasil Program Penilaian Peringkat (Proper) Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2010-2011 menyebutkan 11 perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Riau telah mengelola limbahnya sesuai aturan.

Dari rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) per 30 November 2011, tiga perusahaan di Kepri berhasil memperoleh label hijau dan delapan lainnya berpredikat label biru.

Tiga perusahaan yang berlabel hijau antara lain Conocophillips Indonesia Inc Ltd - Western Hub Operation (Migas EP) yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Premier Oil Natuna Sea BV (Migas EP) yang juga beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas serta PT Citra Tubindo Tbk (pengelohan logam) yang beroperasi di Kota Batam.

Sedangkan delapan perusahaan yang diberi status biru diantaranya PT Panasonic Shikoku Electronics Batam (elektronik) di Batam, PT Sat Nusa Persada (elektronik) di Batam, PT Epson Indonesia (elektronik) di Batam, PT Ecogreeen Oleo Chemicals Batam Plant (kimia industri) di Batam serta PT Nusatama Properta Panbil (kawasan industri) di Batam.

Kemudian PT Conocophillips Indonesia Ltd - Eastern Hub Operation (Migas EP) di Kepulauan Anambas, Star Energy Ltd (Migas EP) dan Unit Timah Kundur, PT Tambang Timah (tambang mineral) di Kabupaten Karimun.

Perusahaan diberi rapor hijau karena dinilai telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery) dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) dengan baik.

Adapun pemegang status biru adalah perusahaan-perusahaan yang dinilai telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.

Proper sendiri merupakan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan mendorong perusahaan taat terhadap peraturan lingkungan hidup untuk mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa.

Program Proper sudah dimulai sejak tahun 1996, sempat dihentikan karena krisis ekonomi pada tahun 1997-2001 dan tahun 2002 dihidupkan kembali dengan kriteria yang lebih lengkap.

Semula hanya dinilai aspek pengendalian pencemaran air, kemudian berkembang menjadi multimedia meliputi pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3 dan penerapan AMDAL.

Selain memberi rapor bagus kepada 11 perusahaan, KLH ternyata juga memberi rapor merah terhadap sembilan perusahaan yang beroperasi di Kepri yang kesemuanya beroperasi di Kota Batam.

Status merah diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.