Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Butuh Juklak untuk Daerah

Maskapai Penerbangan Sambut Positif Permenhub 77 Tahun 2011
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 02-01-2012 | 17:59 WIB

BATAM, batamtoday - Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 yang mewajibkan bagi maskapai penerbangan mengalami delay selama 4 jam untuk membayar ganti rugi kepada calon penumpang sebesar Rp300 ribu, yang berlaku sejak 1 Januari 2012, ditanggapi positif oleh maskapai penerbangan.

Seperti halnya maskapai penerbangan Sriwijaya Air di Bandara Hang Nadim Batam menyatakan mendukung sepenuhnya Permenhub yang baru untuk kenyamanan konsumen yang telah dirugikan. Akan tetapi pihaknya belum mengetahui aturan yang digunakan untuk penerbangan di daerah.

"Kita sangat setuju dan mendukung sepenuhnya di keluarkannya kebijakan itu. Tapi kebijakan itu setahu saya berlaku untuk penerbangan di pusat (Jakarta-red), kalau di daerah kita belum menerima," ujar Misran, Manager Sriwijaya wilayah Batam kepada batamtoday, Senin (2/1/12).

Dikatakannya, pihaknya masih menunggu juklak untuk di daerah untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kalau peraturan untuk di daerah sudah adakan enak, kita laksakan sesuai dengan mekanisme. Tapi sejauh ini saya belum menerima untuk di daerah," kata Misran.

Gonjang ganjing adanya peraturan Menhub juga menjadi pembincangan di wilayah Bandara Hang Nadim. Perbincangan itu merupakan petugas yang sudah mengerti permainan maskapai penerbangan.

"Ah, meskipun diberlakukan, bisa saja sebelum Delay selama 4 jam, penerbangan sudah di batalkan," kata seorang petugas Dishub Bandara Hang Nadim kepada media onlane ini.

Namun, petugas ini juga mengatakan, dikeluarkannya kebijakan itu merupakan tanggung jawab pihak asuransi yang telah bekerja sama dengan masing-masing maskapai penerbangan, akan tetapi belum ada pihak asuransi yang telah ditunjuk, sehingga aturan itu masih abu-abu untuk di daerah.

"Ya asuransinya belum tahu, tapi kalaupun terjadi saya rasa untuk saat ini pihak penerbangan yang bersangkutan yang harus membayar kerugian itu," pungkasnya.