Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktor Utama Masih DPO

Polres Serahkan Berkas Kasus Penjualan ABG ke Kejari Batam
Oleh : Hendra/Mg
Senin | 02-01-2012 | 15:09 WIB
Yos-Guntur.gif Honda-Batam

Kasat Reskrim Kompol Yos Guntur. Foto:Hendra/batamtoday

BATAM, batamtoday - Berkas kasus penjualan anak baru gede (ABG) yang ditangani Polresta Barelang akhirnya dinyatakan penyidik telah lengkap (p21). Kini berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Mona sudah kita limpahkan ke Kajari Batam. Nantinya tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan negeri Batam," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur, melalui Kanit I, Ipda Soni Wibisono kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Senin(2/1/2012).

Sebelumnya Mona ditahan di sel tahanan Mapolresta Barelang sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah kasusnya ditangani Kajari Batam, Mona, dipindahkan tahanannya ke Rutan Baloi.

Dari penyidikan Satreskrim Polresta Barelang, Mona terbukti ikut serta dalam menjual Slv, remaja perempuan yang masih duduk di bangku SLTP. Namun, dalam kasus tersebut, tersangkanya bukan hanya Mona saja, melainkan ada satu tersangka lainnya yang saat ini masih buron yaitu Putri.

"Kita masih mencari dan memburu keberadaan Putri. Kita menduga Pu (Putri.rede) yang merupakan tersangka utamanya. Saya yakin, apabila dia tertangkap, jaringan penjualan remaja perempuan di Batam akan terkuak juga," tegas Yos Guntur.

Pantauan batamtoday di Polresta Barelang, Mona, nampak keluar dari ruang tahanan dengan didampingi kuasa hukumnya serta dua orang penyidik dan dibawa menuju ruang unit I Satreskrim. Selanjutnya Mona dibawa ke Kajari Batam guna proses hukum selanjutnya sebelum persidangan terhadap dirinya dilaksanakan.