Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumlah Pesangon Exas Jangan Sampai Dibawah Ketentuan
Oleh : Yoseph Pencawan
Sabtu | 31-12-2011 | 15:46 WIB

BATAM, batamtoday - Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) meminta kepada manajemen PT Exas Batam Indonesia agar uang pesangon yang dibayar kepada karyawan tidak kurang dari penghitungan jumlah yang sudah diatur dalam aturan ketenagakerjaan.

"Jumlah uang pesangon boleh lebih, tapi tidak boleh dibawah ketentuan," ujar Otong Sutisna, Ketua PW SPMI Kepri kepada batamtoday hari ini, Sabtu (31/12/2011).

Dia menilai, manajemen PT Exas sejauh ini sudah melakukan tindakan yang positif dengan menunaikan kewajibannya kepada karyawan sebelum menutup operasinya, yakni pembayaran uang pesangon.

Tindakan yang baik juga sudah dilakukan manajemen dengan menggelar pertemuan dengan serikat pekerja.

"Kalau perusahaan mau tutup, pihak manajemen dengan serikat pekerja memang harus mengadakan pertemuan untuk menjelaskan alasan tutup dan proses penutupannya," kata dia.

Kendati demikian, dia tetap mengingatkan kepada manajemen PT Exas untuk tetap konsisten melaksanakan aturan, yakni membayar uang pesangon sesuai dengan penghitungan jumlah yang sudah diatur dalam ketentuan.

Hal itu mengingat ratusan karyawan yang masih bekerja sebelum perusahaan itu tutup sudah berstatus karyawan tetap.

Sedangkan para karyawan kontrak beberapa waktu lalu sudah diberhentikan terlebih dahulu oleh pihak manajemen.

"Nilai pesangon tergantug negosiasi antara pekerja denga pihak manajemen. Kalau manajemen mau memberi lebih, Alhamdulillah. Tapi jangan sampai kurang," tegasnya.