Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berharap Batam Jadi KEK

RKWB Desak BP Batam Percepat Legalitas Kampung Tua
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 06-03-2018 | 16:14 WIB
rkwb-kampungtua1.jpg Honda-Batam
Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB) gelar konfrensi pers mendesak penyelesaian legalitas kampung tua. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB) mendesak pemerintah pusat mempercepat pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, yang dinilai dapat menyelesaikan dualisme pemerintahan yang selama ini terjadi di Batam.

Dengan terbentuknya Batam sebagai KEK, selain dapat menyelesaikan masalah dualisme pemerintahan di Batam, juga dinilai bisa mempercepat legalitas Kampung Tua yang selama ini terus terkendala.

"Dalam pembentukan KEK ini, kami melihat adanya peluang bagi hak warga Kampung Tua. Peluang yang kami maksud adalah semakin jelasnya pembagian tugas antara BP yang akan mengurusi masalah kawasan industri. Sementara Pemko Batam akan mengawasi masalah pemukiman," ujar Ketua RKWB, Machmur Ismail kepada wartawan, Selasa (6/3/2018).

Menurutnya, masalah dualisme kepemimpinan yang tidak mendapatkan jalan keluar hingga saat ini sebagai salah satu penghambat pertumbuhan ekonomi Batam dan menghambat penyelesaian legalitas kampung tua. Masyarakat menilai BP Batam terkesan melupakan, ataupun terlupa mengenai keberadaan kampung tua di Kota Batam.

"Warga yang tinggal di Kampung Tua ini, sudah ada sebelum pembentukan Otorita Batam. Jadi kami mempertanyakan apa sulitnya pemerintah memberikan apa yang sudah menjadi hak kami," ujar Machmur.

Machmur menambahkan, adanya proses pengukuran wilayah Kampung Tua yang sebelumnya sudah disetujui oleh Mustofa Widjaya hingga saat ini juga terkesan enggan diselesaikan. "Baru ada tiga atau empat kampung tua yang sudah diukur dari 37 titik kampung tua yang kami ajukan. Namun hingga saat ini juga tidak ada kelanjutannya," lanjutnya.

Melihat tidak adanya kejelasan dari pihak BP Batam, pihaknya menegaskan bahwa mereka juga menolak untuk melakukan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Serta mendesak agar pihak BP Batam memberikan lahan dengan status hak milik bukan hanya hak guna bangunan.

"Kami rasa sudah cukup kontribusi masyarakat Kampung Tua yang sudah dilakukan mulai dari orang tua kami dulu. Kami juga ingatkan agar Kepala BP Batam saat ini jangan lagi mengalokasikan lahan Kampung Tua untuk dijadikan kawasan Industi," tegasnya.

Editor: Yudha