Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bongkar Sindikat Narkoba Tanjungpinang-Bintan

3 Pengedar Sabu dan Oknum Polisi Ditangkap
Oleh : Charles
Kamis | 29-12-2011 | 18:13 WIB
Empat_Tersangka_Narkotika_yang_dibekuk_Satnarkoba_Tanjungpinang.jpg Honda-Batam

Empat Tersangka Narkotika yang dibekuk Satnarkoba Tanjungpinang, bersama satu orang oknum Polisi Bintan yang juga ditetapakan tersangka

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang, berhasil membekuk 3 tersangka pengedar dan pengguna masing-masng In (24), SL (26) serta Yl (29), bersama satu orang oknum Polisi Bintan inisial DN (27) yang diduga sebagai pengguna sekaligus jaring pengedar sabu. Namun satu orang bandar besar, berinisal GN alias J yang merupakan kekasih tersangka Yl, berhasil lolos  saat penggrebekan pada Sabtu (24/12/2011) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Harry Andreas mengatakan pengungkapan jaringan peredaran sabu dan ekstasi di Tanjungpinang ini, dilakukan atas informasi masyarakat yang menyatakan, seorang pria saat itu, sedang menunggu pembeli dan pembawa narkotika di sekitar parkiran kawasan Kolam Renang Dendang Ria, Suka Berenang, Tanjungpinang.

Mendapat infromasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan ternyata benar, polisi melihat seorang pria yang ciri-ciri-nya mirip, dengan orang yang disebutkan, saat itu, pria tersebut sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat BP 3539 WA.

"Pria itu adalah In, dan saaat didekati anggota, serta dilakukan penggeledahan, anggota menemukan dua paket sabu di dalam dompetnya, yang dikemas dalam potongan sedotan berwarna hijau," jelas Harry Andreas.

Usai diamankannya In, Polisi kembali melakukan pengembangan dan didapat informasi dia juga memiliki teman yang akan menjual sabu pada orang lain, di Jalan DI Panjaitan, selanjutnya Polisi langsung menuju lokasi yang ditunjuk In.

Hasilnya, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendapatkan penjual sabu lain, tersangka Sl, yang sedang menunggu pembeli lainya di Jalan DI Panjaitan  belakang Hotel Central. Saat itu juga polisi langsung membekuk Sl, dan melakukan penggeledahan, dari dalam saku jaket Sl, polisi menemukan dua paket kecil sabu seberat 0,4 gram dalam setiap paketnya.

"Dari jenis, yang kita lihat, bungkusnya paket tersebut, sama dengan paket yang ditemukan pada tersangka In," ujar Harry lagi.

Selanjutnya, Polisi kembali mengembangkan pnyelidikan dan membawa tersangka SL ke tempat tinggalnya di sebuah kos-kosan yang juga digunakan sebagai tempat jasa pencucian mobil, di Jalan RH.Fisabilillah, Batu 5 Atas Tanjungpinang.

"Saat kita geledah kamar kosnya, kita menemukan, enam paket sabu seberat satu gram setiap paketnya, dan tujuh paket ekstasi, berisi 10 butir ineks merek "K" berwarna merah dalam setiap paketnya dari dalam sebuah tas ransel di brankas kecil," ujar Kasat Narkoba ini.

Dari hasil pengakuaan SL, kalau barang tersebut adalah milik GN alias J, dan Sl juga memberitahukan  tempat tinggal Gn alias J, dan polisi pun segera meluncur ke lokasi tempat kos J yang berada di belakang Karaoke Naff, Jalan Ir Sutami, Suka Berenang-Tanjungpinang.

Namun sayang, saat polisi menggedor pintu, dan melakukan penggeledahan di rumah J, saat itu J, langsung kabur, melalui sebuah jendela kecil di kos tersebut, Namun di dalam rumah kos J, polisi mendapati Yl (29) yang merupakan kekasih J, bersama satu orang oknum polisi yang bertugas di Polres Bintan berinisal DN (27) yang diduga sedang bertamu dan membeli sabu.

"Kita menduga kedua orang tersangka ini, juga menggunakan kamar tersebut untuk mengisap sabu, karena di kamar kita juga temukan dua bong, satu paket ganja kering seberat satu gram, satu seperempat inek merek "No-1", dan dua paket kecil sabu, ketika dites urine Yl dan DN positif menggunakan sabu," pungkas Harry Andreas, Sementara Gn alias J, saat ini ditetapkan Polisi sebagai DPO.

Menurut pengakuan tersangka SL, peredaran sabu dan ekstasi, dilakukan dengan jaringan yang rapi, sedangkan barang diambil dari suatu tempat di Pelabuhan Punggur Batan oleh Sl yang disuruh oleh tersangka DPO J, dan membawanya ke Tanjungpinang.

"Yangnya terlebih dahulu sudah dikirim, dan saya tinggal mengambil dan menjemput barang, dan saat mengambil saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang yang mengantar, karena barang biasanya sudah dimasukan dalam amplop coklat," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini keempat pelaku termasuk oknum Polisi dari Bintan inisal DN, di jebloskan ke Sel Tahanan Polresta Tanjungpinang dan akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.