Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Stress Selalu Dimarah, Anak Bos Kapal Hajar Pekerja Ayahnya
Oleh : Charles
Rabu | 28-12-2011 | 20:10 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mengaku stress selalu dimarahi saat kerja, seorang anak bos perusahaan kapal bernama Kimkim menganiaya M. Nur alias Acok, anak buah ayahnya sendiri korban dengan cara memukul kepala korban dengan martil. Penganiayaan dilakukan tersangka Kimkim di rumahnya di Jalan Tambak, Tanjungpinang pada Selasa (27/12/2011) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.                    

Saat kejadiaan, Kimkim yang mengaku dendam kepada Acok, sudah menunggu di depan rumahnya, dan saat korban bersama kawanya Anwar turun dari sepeda motor, tanpa banyak tanya tersangka langsung menghantam kepala kiri korban dengan martil, yang telah disediakan sebelumnya dari dalam rumahnya.

Dan dengan refleks Acok membalasnya dengan memukul kepala tersangka menggunakan helm. Perkelahian pun terjadi sementara Anwar berusaha melerai mereka.

Selanjutnya, A Hua ayah tersangka datang melerai keduanya. Dan setelah mengetahui, anaknya melakukan penganiayaan terhadap Acok, akhirnya A Hua langsung menelpon polisi, mengadukan perbuatan Kimkim ke Polsek Tanjungpinang Barat. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, selanjutnya Kimkim digelandang polisi ke Mapolsek Tanjungpinang Barat.
 
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yudi Sukmayadi, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut, dan mengakui kalau saat ini pihaknya telah mengamankan Ruswanto alias Kimkim sebagai tersangka.

Sementara itu, tersangka Kimkim mengaku, nekat menganiaya korban karena merasa kesal dan dendam terhadap korban, karena meskipun korban bekerja di KM. Dian Monalisa VIII, milik A Hua ayahnya, Kimkim sering kena marah oleh Acok.

"Memang bosnya ayah saya, tapi dia pengurus, dan saya ikut kerja di kapal itu, jadi pekerja biasa," tuturnya.

Rasa dendam dan jengkel Kimkim terhadap Acok, disebebkan Acok yang selalu memarahinya di depan ABK lainnya, sehingga membuat Kimkim merasa dipermalukan, sementara anak buah lainya tidak pernah dimarahi.

Selain itu, Kimkim juga mengaku, kalau Acok sering melaporkan hal yang tidak-tidak pada ayah Kimkim, terkait masalah pekerjaan di kapal, sehingga Kimkim sering kena marah ayahnya.

"Ayah saya telinganya ringan, ada yang mengadu sedikit, dia langsung percaya, dan Acok juga selalu cari muka sama bos," katanya.

Ruswanto alias Kimkim akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.