Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendaftaran Calon Anggota KPU di 7 Kabupaten/Kota di Kepri Resmi Dibuka
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 25-02-2018 | 17:30 WIB
razaki-persada13.jpg Honda-Batam
Ketua Tim Seleksi Calon anggota KPU Kepri, Razaki Persada. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi membuka penerimaan calon anggota KPU di 7 Kabupaten /Kota di Provinsi Kepri.

Dengan berakhirnya masa jabatan anggota KPU Kabupaten/kota pada 24 Juni 2018 mendatang, 5 anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepri terdiri dari Razaki Persada, Fifi Marsaulina, M.Gita Indrawan, Rahmat Siyadi dan Suryadi mulai membuka penerimaan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota masa jabatan 2018-2023.

Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU Kabuppaten/kota Provinsi Kepri, Razaki Persada mengatakan, penerimaan Calon Anggota KPU kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia langsung dilakukan KPU-RI dengan membentuk Tim Seleksi. ?

Menurut Razaki, pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri dilakukan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 61/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023.

"Penerimaan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota akan kami laksanakan akan selama 2 Bulan, yang diawali dengan pengumuman pada Senin,(26/2/2018) besok, hingga 26 April 2018," ujar Razaki Persada, didamping 4 Anggota Timsel Calon Anggota KPU Kabuptaen/Kota lainya di Tanjungpinang, Minggu,(25/2/2018).

Penerimaan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri akan dilaksanakan secara serentak oleh Timsel dengan komposisi 5 anggota KPU Batam, dan 3 anggota KPU di Kota Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Karimun, Natuna dan Anambas.

Hal ini, kata mantan Anggota KPU dan Bawaslu Kepri ini, sesuai dengan UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan Pemilu, Khususnya pasal 10 ayat 1 huruf c.

?"Dengan dibukanya pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/kota itu, diberi kebebasan pada seluruh Masyarakat warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, untuk mendaftar sebagai anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/kota di Kepri," tegas Razaki.

Razaki menambahkan, Tugas dan Tanggung jawab anggota KPU Kabupaten/kota kedepan, akan lebih berat dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif Kabupaten/Kota, Provinsi serta DPR-RI dan Pilpres secara Serentak.

"Atas dasar itu, ?dituntut seorang anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang betul-betul bisa melaksanakan Tugasnya dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu yang profesional dan berintegritas, sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dengan pelakanaan Seleksi ini, harap Razaki, akan terpilih Orang-orang yang patut, mampu dan punya keberanian serta memiliki rekam jejak yang bagus di mata Publik.

Razaki dan 4 anggota Tim Seleksi lainya, juga berharap, peran dan tanggapan masyarakat Terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten/kota di Kepri ?sangat dibutuhkan.

Editor: Surya