Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Sepeda Motor, Empat Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi
Oleh : Alrion/Redaksi
Rabu | 28-12-2011 | 16:27 WIB
Curanmor 1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

KARIMUN, batamtoday - Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi halaman Masjid al Hikmah, Kavling Tebing beberapa waktu lalu terkuak setelah Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk empat anak di bawah umur yang terlibat dalam pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Memo Ardian mengatakan keempat anak di bawah umur itu masing-masing WH, GG, TP dan RH, yang kesemuanya masih berstatus pelajar SMP dan SD.

"Mereka berkelompok dan yang menjadi eksekutornya adalah WH," kata Memo kepada batamtoday, Rabu (28/12/2011).

Memo menyebutkan kejadian itu bermula saat WH mengajak rekannya TP, RH dan GG mengambil motor, saat itu mereka berada di sekitar masjid. Motor kemudian didorong mereka berempat, lantaran tidak bisa dihidupkan, menuju rumah rekannya yang bernama Dicky di kawasan KavlingTebing.

"WH lantas meminjam obeng ke Dicky untuk membongkar kunci kontak bersama dengan TP, RH dan GG," kata Memo.

Setelah berhasil dibongkar, lanjut Memo, motor tersebut lantas mereka gunakan berkeliling perumahan.

Kini keempat anak di bawah umur ditahan di Mapolres Karimun dan terjerat pasal 363 KUHP.