Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Luar Kota Bisa Buat dan Perpanjang SIM di Satlantas Polres Tanjungpinang secara Online
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 21-02-2018 | 18:26 WIB
pembuatan-sim.jpg Honda-Batam
Loket pendaftaran pembuatan SIM di Satlantas Polres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Lantas Polres Tanjungpinang terapkan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, sehingga masyarakat yang memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP) di luar Tanjungpinang, dapat membuatnya di Polres Tanjungpinang sejak Rabu (21/2/2018).

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Yowa Ramadhan, mengatakan, sejak hari ini Satlantas Polres Tanjungpinang telah menerapkan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, sehingga masyarakat yang berdomisili di luar Tanjungpinang dapat membuatnya.

"Jadi mudah-mudahan bisa membantu masyarakat dalam pembuatan dan perpanjangan SIM," ujar Krisna.

"contohnya, masyarakat yang memiliki KTP Jakarta yang berkerja di Tanjungpinang, jika SIM-nya akan mati tidak perlu jauh-jauh harus pulang ke Jakarta, tetapi sudah bisa dilayani Satlantas Polres Tanjungpinang," katanya.

Krisna menjelaskan, persyatan-persyaratam dalam pembuatan SIM secara online ini di antaranya harus melengkapi seperti KTP, membayar PNBP. Sedangkan untuk mekanismenya, sama seperti tes tertulis yang sekarang menggunakan IT berbasis online.

"Jadi lulus dan tidak lulus bisa diketahui Korlantas," ucapnya.

Menurutnya, pembuatan dan perpanjangan SIM ini bertujuan untuk mengurangi adanya pungli dan calo pada pembuatan SIM. Sehingga pelayanan masyarakat dapat dilayani secara maksimal di Satlantas Polres Tanjungpinang.

"Yang melakukan perpanjangan SIM tidak mengikuti tes, yang mengikuti tes hanya yang membuat saja," ucapnya.

Sementara itu, bagi pengunjung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, aturannya satu hari sebelum tanggal jatuh tempo, jika telat maka harus membuat yang baru. Tetapi terkadang ada kebijakan, pada saat mati di hari libur bisa diperpanjang selama tiga hari.

"Jam operasional pembuatan SIM dibuka dari hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08:00 Wib sampai pukul 14:00 Wib," katanya.

Sedangkan untuk website online, pihaknya masih tahap pengembangan. Dikarenakan Satlantas Polres Tanjungpinang sampai saat ini masih fokus pada smart alarm sistem. Sehingga mudah-mudahan ke depan pihak Satlantas Polres Tanjungpinang bisa menyiapkan daftar SIM online.

"Untuk saat ini baru hanya via telepon, antara petugas Satlantas Polres Tanjungpinang dengan pengunjung," paparnya.

Sementara untuk biaya-biaya pembuatan SIM dapat dilihat langsung di Satlantas Polres Tanjungpinang yang tertera di papan pengumuman.

Editor: Udin