Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Madon akan Dikonfrontir dengan Kompol Aries Andhi
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 27-12-2011 | 17:41 WIB
KABIDHUMAS.jpg Honda-Batam

AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Madon, tersangka utama perampokan toko sembako Sumber Kita, Dotamana akan dikonfrontir dengan Kompol Aries Andhi, mantan Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang yang diduga kuat melakukan rekayasa dalam perampokan bersenjata api di Dit Propam Polda Kepri.

"Untuk menemukan kebenaran isu itu keduanya harus diambil keterangan secara bersamaan," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) AKBP Hartono kepada batamtoday di Mapolda Kepri, Selasa (27/12/11) sore.

Pertemuan keduanya di Dit Propam Polda Kepri ini, tambah Hartono,  dikarenakan dalam melakukan pemeriksaan, polisi tidak serta merta mempercayai ucapan tersangka. Sehingga pertemuan itu dianggap perlu untuk menemukan titik terang dalam mengungkap kebenaran.

"Tidak serta merta ucapan tersangka (Madon-red.) dipercaya, maka dengan itu, konfontir keduanya dianggap pelu," terang Hartono.

Hartono mengatakan saat ini Madon masih menjalani pemeriksaan intens di Dit Propam Polda Kepri. Sehingga, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum dapat melakukan penyidikan kepada tersangka utama perampokan bersenjata api itu.

Agar, tambahnya, penyidikan yang dilakukan oleh Dit Propam Polda Kepri dapat fokus mengusut tuntas adanya rekayasa atas dugaan keterlibatan Aries Andhi sebagai sutradara perampokan Dotamana.

"Penyidik Ditreskrimum saja hingga saat ini belum dapat menjumpai Madon untuk diperiksa terkait aksi kriminal yang dilakukan," pungkasnya.

Sementara itu, menurut David, Sahrial dan Adi ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negri Batam, membantah keterangan saksi dari penangkap (Buser Polresta Barelang) yang menyatakan mereka ditangkap oleh polisi. Padahal ketika itu, mennurut ketiganya diserahkan Madon kepada polisi bukan ditangkap.

"Bohong itu semua, kami tidak ditangkap polisi melainkan diserahkan Madon ke pada polisi," ujar ketiga terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam persidangan.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan itu juga mengatakan, tembakan di salah satu kaki terdakwa juga berasal dari Madon, baru diserahkan ke polisi.