Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Susila Robby Shine

Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 11-01-2011 | 18:01 WIB
Rizky_Fahrurrozi_SH_MH.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Rizky Fahrurrozy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Robby Shine

Batam, batamtoday - Jika ada bukti-bukti lain dari hasil keterangan terdakwa dan saksi dalam pemeriksaan lanjutan BAP kasus Robby, maka tidak menutup kemungkinan pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Demikian diungkapkan Rizki Fahrurrozy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Robby Shine kepada batamtoday melalui ponsel, Selasa (11/1).

"Kita masih menunggu apakah masih ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Robby," kata Rizki.

Dia menambahkan, jawaban akan didapatkan dari hasil pemeriksaan penyidik, terhadap keterangan dari terdakwa dan saksi-saksi yang diminta keterangannya dalam pemeriksaan BAP kasus Robby.

Selain itu, kata Rizki, pihak kejaksaan meminta penyidik untuk melengkapi berkas BAP tersebut, antara lain untuk dapat menghadirkan saksi ahli nantinya untuk dapat menerangkan hasil visum, keterangan atas foto-foto hasil rekaman CCTV yang dinilai masih belum jelas keterangannya.

"kalau bisa rekaman CCTV tersebut bisa kita dapatkan," jelas Rizki.

Berkas P19 kasus Robby yang diserahkan pihak kejaksaan untuk diperbaiki oleh penyidik sampai sekarang belum dikembalikan, jika nanti berkas tersebut masuk kejaksaan dan setelah diteliti telah lengkap, kejaksaan akan mengeluarkan P 21 kasus tersebut dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Akan kita pelajari dan teliti, sebelum di limpahkan ke pengadilan nantinya," pungkas Rizki.

Diberitakan sebelumnya, Keluarga korban CO, model Batam yang merupakan korban pencabulan oleh artis Robby Shine, mencabut laporannya di kepolisian karena sudah melakukan perdamaian antara kedua belah pihak, Rabu (29/12) lalu.

Surat pencabutan laporan itu disampaikan keluarga korban co, namun polisi masih meminta petunjuk kepada JPU kasus Robby, untuk mengakomodir kasus tersebut, karena kasus ini sudah dilimpahkan polisi ke pihak kejaksaan.