Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disebut Salahi Aturan

Deputi V BP Batam akan Cek Bangunan di Lahan Bafer Zone Milik PT BTG
Oleh : Yosri Nofriadi
Jum\'at | 09-02-2018 | 20:02 WIB
tembok-lama-dan-baru-pt-btg-batam.jpg Honda-Batam
Tembok lama sebelah dalam, semula merupakan perbatasan kawasan perusahaan dengan lokasi row jalan, namun kini sudah dibongkar. Row jalan sudah menyatu dan menjadi bagian dari kawasan perusahaan (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembangunan pagar tembok di lahan buffer zone di Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, telah selesai dibangun oleh PT Batam Teknologi Gas (BTG) yang berada di depan perusahaan mereka.

Deputi V BP Batam, Irjen Pol Bambang Purwanto, mengatakan tembok yang dibangun oleh PT BTG secara permanen itu jelas menyalahi aturan. Sebab Peta Lokasi (PL) yang diberikan kepada perusahaan, lokasinya hanya memiliki batas sepanjang 30 meter dari tepi jalan.

"Jika perusahaan itu membangun di luar batas tersebut, termasuk pelanggaran," ujar Bambang, Jumat (9/2/2018).

Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti pembangunan itu agar persoalan sosial lainnya bisa dihindari ke depannya.

"Pembangunan di lahan buffer zone bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Nanti tim dari pengawasan lahan akan turun ke lokasi untuk mengecek. Saya sudah koordinasi dengan bagian lahan, bahwa memanfaatkan buffer zone di luar penghijauan adalah menyalahi aturan," ujarnya lagi.

Berita sebelumnya, Pemerintah Kota Batam dinilai pilih kasih terkait penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang row jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.

Salah satunya adalah row jalan depan PT Batam Teknologi Gas (BTG) yang dibangun tembok permanen untuk kepentingan perusahaan.



Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanjunguncang, Leo, mengatakan pembangunan tembok permanen yang menyatu dengan kawasan perusahaan itu dinilai penuh dengan unsur kepentingan pihak tertentu.

Pihak pemerintah dianggap pilih kasih dan lebih mengedepankan kepentingan perusahaan dibandingkan kepentingan umum. Jika itu tetap dibiarkan maka akan muncul persoalan baru nantinya.

"Masyarakat bisa saja berpikir, perusahaan bisa bangun di atas row jalan, kenapa masyarakat tidak. Ini kalau dibiarkan bisa-bisa sepanjang jalan ini akan ramai nanti dengan bangunan permanen seperti ini," ujar Leo.

Untuk itu Leo berharap, agar instansi pemerintah terkait segera turun melihat aktivitas pembangunan di atas row jalan itu agar persoalan pembangunan di row jalan nanti bisa dihindari ke depannya.

"Pemerintah harus tegas agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di sini," ujar Leo.

Pantauan di lapangan, lokasi lahan penghijauan depan PT BTG itu sudah tertutup tembok setinggi 3 meter. Bahkan tembok dalam yang semula merupakan perbatasan kawasan perusahaan dengan lokasi row jalan sudah dibongkar. Row jalan sudah menyatu dan menjadi bagian dari kawasan perusahaan.

Sekretaris Satpol PP Kota Batam, Fridkalter, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak, sebab saat penertiban lokasi buffer zone itu berjalan, dia belum menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Kota Batam.

"Memang dulu saat penertiban saya masih Camat (Batuaji-red) sementara itu kewenangan Satpol PP. Tapi tetap akan kami cek lagi persoalan itu," ujarnya.

Pihak PT BTG sendiri enggan memberikan tanggapan atas keluhan warga itu. Saat dicoba konfirmasi, pihak manajemen tidak bersedia menemui awak media. Wartawan yang mendatangi lokasi perusahaan itu hanya bisa menemui petugas keamanan di depan gerbang masuk.

"Tak ada manajemen di sini. Kantornya bukan di sini. Tak ada orang yang mau dikonfirmasi di sini," ujar petugas keamanan di depan perusahaan itu, kemarin.

Row jalan tersebut sebelumnya merupakan kawasan pemukiman liar. Namun sudah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada tahun 2017 lalu. Penertiban itu bertujuan untuk membebaskan lahan penghijauan dari bangunan apapun. Namun belakangan, lahan penghijauan itu kembali berdiri tembok permanen yang menyatu dengan kawasan PT BTG. Lahan penghijauan itupun menjadi bagian dari kawasan PT BTG.

Editor: Udin