Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jasri Sudah Ditahan di Mapolsek Batuaji
Oleh : Gokli/Dodo
Jum'at | 23-12-2011 | 16:45 WIB
borgol.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Setelah sepuluh hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batuaji, Jasri (38) seorang suami yang tega membakar istrinya, almarhumah Suhartini (30) sekarang sudah resmi ditahan di Mapolsek Batuaji.

 

"Jasri sudah dijemput Polisi dari RSUD, Rabu (20/12/2011) sore, sekarang sudah ditahan di Mapolsek Batuaji," ujar salah seorang petugas medis di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Jumat (23/12/2011).

Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip membenarkan penahanan Jasri suami yang tega membakar istrinya di Perumahan Cipta Indah Blok H1/2 pada Sabtu (10/12/2011) lalu.

Karena pada saat kejadian, Jasri juga membakar dirinya, sehingga dia sempat menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah, Batuaji selama sepuluh hari sebelum ditahan di Mapolsek Batuaji.

"Jasri masih dalam proses peyelidikan. Dipersangkakan pada pasal 44 ayat 1,2, dan 3 Undang-Undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," jelas Tua Turnip dalam pesan singkat.