Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Kronologis Penangkapan 66 Kg Sabu Kiriman dari Singapura
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 29-01-2018 | 16:38 WIB
kapolda-tunjukkan-sabu1.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi pimpin ekpose tangkapan 66 kg sabu. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi mengatakan penangkapan sabu seberat 66,043 kg atas kerja sama yang baik antara Polda Kepri, Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam. Pengiriman sabu ini merupakan modus yang pernah diungkap jajaran Polda Kepri dan Bea Cukai.

Paket sabu ini dikemas dalam kemasan detergen Boom Powe yang berisi 62 bungkus kemasan teh China. Barang haram itu terungkap Selasa (16/1/2018) pukul 10.15 Wib melalui pemeriksaan X-Ray oleh petugas BC Cargo Bandara Hang Hadim. "Barang ini kita lepaskan ke Jakarta dengan catatan diikuti petugas Kepolisian Polda Kepri," ujarnya.

Setelah barang sampai di tujuan Gudang PT DC Jl. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan. Jumat 19 Januari pukul 13.30 Wib, pelaku berinisial BW (27) dan UZ (28) menjemput barang tersebut. Namun pelaku hampir saja mengelabuhi para petugas. Pasalnya pelaku menggunakan kartu identitas palsu saat mengambil kiriman barang haram tersebut.

"Saat mengambil barang tersebut, kepolisian langsung menindak menangkap pelaku BW dan UZ. BW dan UZ ini sering kali dan ada berkaitanya dengan peredaran narkoba yang keluar dari Batam," kata Didid.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 3 unit handphone masing-masing merek Slomy, Nokia dan Samsung Galaxsi S7 serta 3 buah KTP palsu milik UZ. Sementara ditangan BW polisi berhasil mengamankan 4 buah KTP palsu.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha