Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiduri Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 22-01-2018 | 12:15 WIB
is.jpg Honda-Batam
JIS (19) saat digiring Polisi ke dalam sel Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - JIS (19), Warga Batu Kucing, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Minggu (14/1/2018) lalu. Ia dituduh mencabuli anak di bawah umum, Y (16).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmiko Wiroseno menjelaskan, antara korban dan pelaku diketahui berpacaran. Namun, mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali sejak 8 Januari 2018 lalu.

"Awalnya korban ini kabur dari rumahnya. Karena tidak pulang orangtuanya membuat laporan, kemudian kita lakukan penyelidikan dan ditemukan di rumah tersangka," kata Dwihatmoko, Senin (22/1/2018).

Korban, sambung Dwihatmoko, dibujuk oleh tersangka untuk menginap di rumahnya. Dengan segala tipu daya, korban pun akhirnya bersedia melakukan hubungan bandan dengan tersangka.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam minimal 5 tahun penjara," katanya.

Editor: Gokli