Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wanita STW Pulang Dugem Lempar Kaca Hotel
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 11-01-2011 | 13:14 WIB

Batam, batamtoday - Wanita paruh baya alias STW bernama Sheniwati alias Mini (40) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mengamuk memecah kaca Hotel Kolekta di kawasan Nagoya, Batam, Selasa (11/1). Mini mengamuk setelah 3 teman lelakinya check out dari hotel dengan diam-diam.

Keterangan dihimpun menyebutkan, Sheniwati bertemu 3 lelaki di diskotek Planet II, Nagoya, dan kemudian berkenalan dengan ketiganya, Jimmy, Jingga, dan Ebit. Kemudian mereka berempat berdugem ria hingga pukul enam pagi. Karena mungkin masih on, keempatnya kemudian pindah ke hotel Kolekta, masih di kawasan Nagoya, dan menginap di kamar 106.

Setelah masuk ke kamar, beberapa saat kemudian Jingga dan Ebit keluar kamar dengan alasan ingin membayar kredit motor yang sudah jatuh tempo. Sehingga Mini hanya tinggal berdua dengan Jimmy.

Di dalam kamar, seperti dituturkan Jimmy, Mini ngamuk-ngamuk dengan alasan yang tidak jelas, sehingga dia meminta Jongga dan Ebit kembali ke kamar. 

Maka ketika Mini keluar kamar, Jimmy segera saja check out. Dan ketika Mini kembali ke kamar, mendapati ketiga teman lelakinya sudah kabu,r dia jadi marah dan ngamuksambil mengumpat dengan kata-kata kotor.

Tidak hanya ketiga lelaki itu yang dimaki-maki, tetapi pihak hotel juga diumpat habis-habisan, karena Mini pernah sekali menginap di hotel tersebut dan kehilangan barang-barangnya.

Tidak puas hanya mengunpat dan memaki, akhirnya Mini melempar kaca hotel yang berukuran besar: praang!! Polisi pun datang.

Mini kini diperiksa di Polsek Lubuk Baja, dan ketiga lelaki temanya turut dimintai keterangan. Pihak keluarga Mini yang datang ke Mapolsek Lubuk Baja kepada petugas pemeriksa mengatakan memang Mini belakangan ini kerap mengamuk dan marah-marah, dia dikatakan mengidap stress.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Sudirman mengatakan Mini akan dikenai pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun. Namun demikian atas Mini tidak dilakukan penahanan. Kerusakan menurut pihak hotel Kolekta bernilai Rp 10 juta.