Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pembahasan Ranperda Naker

Serikat Pekerja Minta Hearing dengan Komisi IV
Oleh : Yoseph Pencawan
Rabu | 21-12-2011 | 13:38 WIB
Syaiful-Badri-Sofyan.gif Honda-Batam

Syaiful Badri, Ketua DPC KSPSI Batam

BATAM, batamtoday - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Batam melayangkan surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP/hearing) ke Komisi IV DPRD Batam untuk memberikan masukan dan menggesa DPRD mengesahkan Ranperda Naker.

"Kami membawa surat permohonan hearing dengan Komisi IV," ujar Syaiful Badri, Ketua DPC KSPSI Kota Batam di Gedung DPRD hari ini, Rabu (21/12/2011).

Didampingi sejumlah pengurus organisasi, dia membawa amplop berkop surat KSPSI ke ruang komisi dan diterima oleh staf di Komisi IV.

Menurutnya, KSPSI meminta hearing untuk memberikan masukan terhadap materi-materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan (Ranperda Naker) yang hingga kini masih digodok Komisi IV.

Selain itu, KSPSI juga akan meminta agar Komisi IV menggesa pengesahan Ranperda itu menjadi Perda.

"Dengan adanya dinamika yang terjadi saat pembahasan upah minimum belakangan waktu kemarin, pembahasan Ranperda Naker terkesan adem," ujarnya.

Padahal Perda itu diyakini KPSI sangat penting untuk Kota Batam.

Dijelaskannya, UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan sebenarnya sudah cukup maksimal melindungi pekerja jika dilaksanakan dengan baik.

Hanya saja, sejauh ini pelaksanaannya di lapangan dia anggap amburadul khususnya di Kota Batam.

"Idealnya pemerintah daerah harus punya pengawasan yang jelas, dan itu yang harus tertuang dalam Perda Naker," lanjutnya.

Perda Naker diharapkan dapat menjadi payung hukum pendukug agar implementasi UU 13 dapat berjalan dengan lebih maksimal.

KSPSI sendiri menurutnya sudah mempelajari Ranperda Naker dan melihat masih ada aturan-aturan yang parsial dan belum memiliki tujuan yang jelas.

Dengan adanya masukan-masukan langsung dari organisasi pekerja, lanjutnya, penyusunan Perda tesebut dipastikannya dapat lebih komprehensif terutama terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur soal outsourcing dan keselamatan kerja.

"Di Kota Batam, praktik outsourcing dan keselamatan kerja oleh perusahaan itu paling amburadul khususnya di sektor industri pabrikasi dan galangan kapal," bilangnya.

Kedua sektor industri itu di Kota Batam menurutnya paling banyak mengeksploitasi pekerjanya dan banyak dari pekerja di sana berstatus tidak jelas yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.

Ditambah lagi banyak dari perusahaan yang beroperasi di kedua sektor itu tidak terdaftar di Dinas Tenaga kerja.

"Contohnya kami pernah mengadvokasi kasus THR pekerja yang belum diberikan oleh 40 perusahan. Ternyata dari jumlah perusahaan itu hanya tujuh saja yang terdaftar di Disnaker, selebihnnya perusahaan odong-odong," kata dia.

Terkait dengan adanya penolakan dari elemen pengusaha yang sempat muncul beberapa waktu lalu, dia mengatakan hal itu sudah diketahui organisasinya.

KSPSI katanya memang menganggap ada elemen pengusaha yang mengupayakan agar Perda Naker dibatalkan.

"Tapi kalau ada pengusaha menolak, kami bisa memahami karena pengusaha yang bersangkutan pasti belum memahami," ujarnya.

Namun demikian, dia menilai bahwa kepastian penerbitan Ranperda Naker ada di tangan pemerintah daerah dan DPRD.

"Suka atau tidak suka, Perda Naker harus diterbitkan untuk kebaikan investasi, bukan menghambat investasi. Kalau ada yang keberatan mari kita duduk bersama membahasnya," tandas Syaiful.