Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Sabu Oknum Polisi Lingga Divonis 5 Tahun
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 21-12-2011 | 12:59 WIB
Sidang_Sanika_Jaya_alias_Sony_terdakwa_Sindikat_Pengdar_Narkotika_di_Lingga_yang_di_Koordinir_oleh_Oknum_Polisi.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Sanika Jaya alias Sony terdakwa Sindikat Pengdar Narkotika di Lingga yang di Koordinir oleh Oknum Polisi

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Sanika Jaya alias Sony (32) kurir alias pesuruh oknum Polisi di Polres Lingga M. Taufik dalam sindikat narkoba jenis sabu antar pulau divonis lima tahun penjara oleh ketua Majelis Hakim M. Jalili Sairin SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (21/12/2011).

Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa Sanika alias Sony juga dikenakan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan atas pemufakatan jahat tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan Primer melangga pasal 114 ayat 1 jo pasal 32 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum Junaidi SH.

"Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana identitasnya di atas dihukum 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara, potong masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," ujar M. Jalili Sairin.

Sementara sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, handphone dan sejumah bukti lainnya, dinyatakan Mejlis Hakim disita dan diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum, untuk digunakan pada penuntutan terdakwa M.Taufik oknum anggota Polisi Lingga yang juga merupakan terdakwa dalam sindikat penjual dan pengedar narkotika tersebut.

Vonis Majelis Hakim PN untuk terdakwa Sanika Alias Soni ini, sama dengan tuntutan JPU Junaidi SH dari Kejari Lingga, yang sebelumnya, hanya menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai mana diberitakan batamtoday sebelumnya, terdakwa Sanika alias Soni, ditangkap anggota Polres Lingga, ketika melakukan transaksi atau menjual, narkotika pada polisi yang menyamar, pada 3 Agustus 2011, saat membawa dan menjual narkotika di sekitar toko Safari Jalan Sei Tajam Dabok Singkep.

Sebelum ditangkap, terdakwa Sanika alias Sony sendiri, merupakan kurir atupun suruhan dari oknum Polisi Lingga terdakwa M.Taufik, yang membeli sabu-sabu dari seorang oknum Polisi di Batam, Lalau mengirimkanya ke Lingga melalui MV.Batavia, dan kemudian sebelum dijual paket sabu-sabu tersebut, terlebih dahuli dipecah menjadi paket hemat (Pahe)  

Atas putusan tersebut, terdakwa Sanika alias Soni yang diadili tanpa pengacara ini, menyatakan menerima putusannya, sementara terdakwa oknum Polisi M.Taufik, hingga saat ini masih menunggu sidang lanjutan dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.