Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Menjambret, Randi Divonis 4 Bulan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 20-12-2011 | 16:54 WIB

BATAM, batamtoday - Randi Anggara (24), terdakwa kasus jambret dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (20/12/2011) sore.

Pada persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Reno Listowo mengatakan terdakwa terbukti secara sah mengambil barang milik orang lain atau menjambret melanggar Pasal 365 KUHP.

"Terdakwa dihukum penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak," ujar Rerno.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima. Demikian halnya dengan JPU, Chadafi.

Informasi sebelumnya, terdakwa warga Kampung Melayu Blok I menjambret tas milik Suhanda alias Dona pada Sabtu (24/09/2011) pukul 16.15 di jalan raya depan Perumahan Legenda Bali Batam Kota.

Terdakwa menarik tas, namun saat mau melarikan diri, dia tertangkap karena terjatuh. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh JPU.