Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Jaringan Penyelundupan Daun Katinon
Oleh : CR-17
Rabu | 10-01-2018 | 15:38 WIB
Ekpose-BC-Polda1.gif Honda-Batam
Ekpose tangkapan penyelundupan Daun Katinon di Kantor BC Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Operasi gabungan Bea Cukai Batam, Ditnarkoba Polda Kepulauan Riau, dan PT Pos Indonesia berhasil membongkar jaringan penyelundupan daun katinon atau yang lebih dikenal dengan sebutan teh arab.

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani menjelaskan, pengungkapan jaringan penyelundupan 55 kilogram daun katinon ini, setelah adanya kecurigaan petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan paket yang berasal dari Negara Eithopia tujuan Batam melalui pengiriman PT Pos Indonesia.

"Jadi setelah kita periksa resi pengiriman nya, barang ini dipesan melalui Eithopia kemudian melalui beberapa Negara lain seperti India, Thailand, Jakarta hingga akhirnya sampai ke Batam," ungkapnya dalam release di Kantor Bea dan Cukai Batam, Rabu (10/1/2018) siang.

Kemudian pihaknya melakukan pengecekan sesuai dengan alamat penerima, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial YF. Tersangka diamankan di kawasan Perum Cipta Puri, Tiban, Sekupang. Dari pengakuan tersangka, bahwa pemesan sendiri merupakan warga Negara Malaysia. Nantinya barang bukti, akan dipaketkan lagi oleh dia (YF) kemudian akan dikirim ke Malaysia,"

"Setelah mendapatkan keterangan dari YF, kami kemudian melakukan pencarian identitas pemesan yang berada di Malaysia. Darisana kita tau, bahwa pemesan yang disana ternyata merupakan pengungsi dari Yaman yang mengantongi izin dari UN," ujarnya.

Selain itu, adanya pengiriman ini sendiri sudah 12 kali dilakukan dan berhasil lolos dari pengawasan petugas.

"Barang bukti yang biasanya dikemas dalam kantongan kresek dan dikemas di dalam karton ini, biasanya dilaporkan sebagai bahan baku untuk pembuatan kue. Oleh karena itu, kami lengah dan jaringan ini berhasil melakukan 11 kali pengiriman sebelumnya," ujarnya.

Dirnarkoba kembali melanjutkan adanya Daun Katinon ini sendiri, juga biasa digunakan untuk menjadi bahan baku pembuatan ekstasi. Sebelumnya peredaran Daun Katinon sendiri, juga sempat marak di Indonesia terutama di kawasan Jakarta, Bogor serta Semarang.

"Jadi setelah beberapa tahun beredar di Indonesia dan diketahui kandungan daun ini, Pemerintah akhirnya menetapkan bahwa barang ini masuk sebagai Narkotika Golongan 1," ujarnya.

Atas perbuatan nya, tersangka YF dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 ancaman maksimal hukuman mati.

Editor: Yudha