Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perbaharui Data Penanganan Perkara Tilang 2017

PN Tanjungpinang Sebut Selama 2017 Sebanyak 2.225 Perkara Tilang Disidangkan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-01-2018 | 19:02 WIB
Humas-PN-Tipikor-TPI31.gif Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang memperbaharui data jumlah penanganan perkara tilang yang ditangani selama 2017. Hal itu dikatakan untuk memperbaiki data yang sebelumnya dikatakan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini.

"Kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data perkara tindak pidana lalu lintas yang telah disidangkan di PN Tanjungpinang. Dari keseluruhan data Terdapat 2.225 perkara tilang," ujar Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, memperbaharui data yang disebutkan sebelumnya.

Santonius menjabarkan, per akhir Desember 2017 Polres Bintan telah melimpahkan 1.180 perkara tilang. Sedangkan Satlantas Polres Tanjungpinang melimpahkan 968 perkara.

"Polres Lingga sebanyak 50 perkara, PJR Polda 4 perkara tilang, Polsek Bintan Timur 23 perkara. Hingga total jumlah perkara tilang yang diterima dan teregister dan disidangkan di PN Tanjungpinang sepanjang 2017 ada sebanyak 2.225 perkara," ujar Santonius.

Santonius juga mengakui, sebanyak 1.382 perkara tilang yang disampaikan sebelumnya, merupakan data yang terpampang di Sistim Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang per tanggal 3 Januari 2018.

"Namun data tersebut terakhir diupdate Oktober 2017, karena PN Tanjungpinang masih fokus untuk mengupdate buku register yang sekarang sudah mencapai 1.557 perkara," ujarnya.

Sisanya tambah Sontonius, dari total keseluruhan perkara, masih akan segera diinput dalam SIPP maupun buku register manual di Kepaniteraan Muda Pidana.

Editor: Udin