Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengendali Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjungpinang Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 09-01-2018 | 17:50 WIB
pengedar_narkoba1.jpg Honda-Batam
Inilah Kusni Pranata, pengendali peredaran narkoba dari balik Lapas Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pengendali peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, Kusni Pranata (40) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisan Nadeja di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(9/1/2018).

 

Terdakwa ini diketahui merupakan terpidana kasus Pencurian dengan pemberatan, yang dipidana oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang selama 4 tahun penjara. Ternyata kenyataannya terdakwa ini tidak memiliki rasa jera sekalipun, ia malah menjadi pengendali narkoba didalam lapas.

Dalam tuntutan, JPU Irisa Nadeja yang digantikan oleh Dahulu Sanjaya menyatakan terdakwa terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar JPU.

Mendengar tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang mendatang.

Atas tuntutan itu, Ketua Mejelis Hakim Iriati Khoirul Ummah SH, serta didampingi oleh Mejelis Hakim anggota Jhonson Sirait SH dan Henda Karmila Dewi menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi secara tertulis.

Didalam dakwaan JPU, berawal pada hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 09.00 WIB, pada saat terdakwa dihubungi oleh terpidana Narkoba Cindy Mulia dengan maksud untuk memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 25 gram, lalu terdakwa menyanggupinya.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi terpidana narkoba Muhammad Haris dengan maksud untuk memesan shabu sebanyak 25 gram. Kemudian, terpidana Muhamad Haris menyanggupinya dan menyuruh terdakwa untuk menunggu kabar.

Kemudian, sekira 30 menit terdakwa dihubungi oleh terpidana Muhamad Haris sabu sudah ada denga harga sebesar Rp 18 juta, lalu terdakwa menyanggupinya dan akan mentransfer uang pembayaran shabu tersebut.

Selanjutnya terdakwa menghubungi terpidana Cindy Mulia dan mengatakan bahwa sabu ada dan menyuruhnya untuk mentransfer uang pembelian shabu ke rekening BNI atas nama lingga watu Rp.19 juta setelah terdakwa menerima kabar bahwa uang pembelian tersebut sudah di transfer lalu terdakwa menghubungi terpidana Muhamad Haris yang kemudian mengatakan bahwa sabu sudah berada di batu 5 bawah dekat taman Makam Pahlawan tepatnya di Jl. Sultan Sulaiman Gg. Putri Payung 3 Kota Tanjungpinang.

Kemudian terdakwa menghubungi Cindy serta mengatakan sabu berada di batu 5 bawah dekat taman Makam Pahlawan tepatnya di Jalam Sultan Sulaiman Gg. Putri Payung 3 Kota Tanjungpinang yang kemudian Cindy pergi ketempat itu, namu setelah disana ternyata barang itu tidak ada , sehingga menghubungi terdakwa.

Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib, terdakwa menghubungi terpidana narkoba Mama Ranto, yang kemudian menyuruhnya untuk mengambil shabu yang berada di dalam kota rokok Sampoerna Mild di bawah pohon pinang yang berda di Jl. Sultan Sulaiman, Gg. Putri Payung 3 Kota Tanjungpinang yang mana terdakwa menyuruh agar terhadap sabu tersebut supaya gantikan uang dengan cara dijualkan seharga Rp.19 juta.

Mendengar perintah itu kemudian terpidana Maman Ranto menyanggupinya, yang kemudian menuju rumah terpidana narkoba Dari sama dengan maksud dan tujuan untuk mengajak.

Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, kedua terpidana ini langsung melihat kotak rokok Sampoerna Mild dan menyuruh Darusman mengambil kotak rokok Sampoerna Mild tersebut, pada saat setelah memperoleh kotak rokok sampoerna Mild yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu seberat 24,5 gram lalu tidak berapa lama kemudian datang beberapa lama kemudian datang anggota BNN Provinsi Kepri untuk melakukan penangkapan.

Editor: Dardani