Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 3 Kilogram Lebih
Oleh : Hadli
Selasa | 09-01-2018 | 16:38 WIB
BB-Sabu-polda1.gif Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Kepri. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri memusnahkan barang bukti dari tangkapan sabu seberat 3.212,75 gram dari tiga tersangka yang ditemukan dalam koper dan sepatu oleh petugas Avsek Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Rabu (22/11/2017) lalu.

"Ada tiga tersangka yang diamankan, ketiganya pria dan WNI. Mereka berinisial NL alias A, KSW dan SG," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Selasa (9/1/2018).

Barang bukti dengan total 3.212,75 gram tersebut dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan. Adapun sabu dari tersangka SL sebanyak 719 gram dimusnahkan seberat 630 gram, 75 gram untuk Uji Puslabfor Polri Cabang Medan dan 14 gram sabu serta 70 gram dari hasil uji labfor sebanyak 70 gram untuk pembuktian perkara pengadilan.

Selanjutnya dari tersangka KSW seberat 1,396,29 gram yang dimusnahkan berjumlah 1.229 gram labfor 120,79 gram dan sebanyak 110 gram dikembalikan labfor untuk pembuktian pengadilan dan 20 gram.

Terakhir sabu dari tersangka SG berjumlah 1.497,77 gram yang dimusnahkan seberta 1.353,75 gram, untuk labfor 124,02 gram kemudian dikembalikan 120 gram. 120 gram yang dikembalikan beserta 20 gram pembuktian di Pengadilan.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto menuturkan, penyeludupan yang dilakukan gerbong narkoba ini dengan modus membawa narkotka melalui terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim.

"Dari Batam sabu ini akan diseludupkan ke Surabaya menggunakan pesawat Lion Air," ujar mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung ini.

Dilanjutkan, penangkapan berawal dari tersangka KSW dan SG oleh petugas Avsek dan Bea dan Cukai. Batang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 20 bungkus sabu.

Kedua tersangka setelahnya diserahkan ke Polda bersama barang bukti untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, Bea dan Cukai bersama petugas Avsek kembali berhasil mencegah tersangka lainnya yang coba menyeludupkan sabu pada Kamis, 30 November 2017 sekitar pukul 06.45 WIB.

"Dari hasil penggeledehan ditemukan tujuh bungkus bdidalam sepatu dan celana dalam tersangka. dan tersangka diserahkan ke Polda Kepri," terang Yani kembali.

Tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling lama singkat 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara.

Editor: Yudha