Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ribuan Warganet Teken Petisi Minta Ahok Batalkan Gugatan Cerai
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-01-2018 | 11:38 WIB
Ahok-dan-Veronica.jpg Honda-Batam
Basuki Tjahaja Purnama (ahok) dan isterinya Veronica Tan.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ribuan warganet meneken petisi yang berisi meminta mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ahok) untuk membatalkan gugatan cerai terhadap isterinya Veronica Tan.

Petisi tersebut dibuat oleh warga Bogor dengan nama akun lisa ocha di situs www.change.org. Pantauan pada Selasa (9/1/2017) pagi, 7 ribu orang menandatangani petisi tersebut, tepatnya 7.500.

Beragam alasan warganet mendukung Ahok membatalkan gugatan cerai terhadap Veronica Tan. Berikut beberapa alasan tersebut:

"Dalam Kristen tidak ada perceraian. Selain diceraikan kematian, pabrianto naibaho, Indonesia."

"Pak Ahok saya pengagum anda..atas dedikasi, kejujuran serta empati luarbiasa anda bagi sesama..Namun kembali lagi..keluarga adalah yang terutama.. bagaimana kita bisa menyelamatkan dan membantu orang lain untuk bahagia..sedangkan kita tidak dapat menyelamatkan dan mempertahankan keluarga.."

"Maaf saya sedikit kecewa jika kabar ini benar..Walaupun keputusan mutlak ada pada Pak Ahok, namun saya sebagai orang yang mengasihi Pak Ahok dan keluarga..saya berharap pak Ahok dapat memikirkan hal ini masak2..Kesuksesan apapun dalam hidup tidak dapat membayar kegagalan kita dalam keluarga.. God bless you Pak Ahok.. Christin Silalahi, Indonesia"

"Saya adlh korban broken home,, percayalah pak,, anak2lah yg menanggung beban terberat dr sebuah perceraian,, tlng di fkrkn kmbali. xiaolie sri, keelung, Taiwan."

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan bahwa Basuki Tjahja Purnama mengajukan gugatan cerai terhadap isterinya pada akhir pekan lalu, dengan nomor registrasi 10/perdata/gugatan/2018 Pengadilan Jakarta Utara.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje? Sampaleng mengemukakan gugatan cerai itu sudah didaftarkan pada Jumat (5/1/2018), langsung dari pihak penggugat atau Ahok.

Menurutnya, Ahok telah menunjuk adik kandungnya sebagai kuasa hukum selama proses gugatan cerai tersebut yaitu Josefina Agatha Syukur.

"Memang betul, sudah ada gugatan cerai itu. Jadi yang mendaftarkan itu adalah kuasa hukum penggugat. Penetapan majelis akan secepatnya ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Utara," tutur Jootje, Senin (8/1/2018).

Saat ini, lanjutnya, kuasa hukum dari penggugat tengah melengkapi sejumlah berkas untuk gugatan tersebut. Dalam gugatan perceraian itu, Ahok meminta hak asuh dua orang anaknya, yakni anak kedua dan ketiga, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.

Sumber: Bisnis.com
Editor: Gokli