Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wanita Tempat Hiburan Malam Ini Curi Kalung Emas Usai 'Service' Korbannya
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 09-01-2018 | 10:50 WIB
TSK-Maling.jpg Honda-Batam
Ria Lestari (19) wanita tempat hiburan malam ini terpaksa didudukkan di kursi persakitan, karena telah mencuri kalung emas dengan dua liontin dengan berat 9.24 gram milik korban Djohan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ria Lestari (19) wanita tempat hiburan malam ini harus duduk di kursi persakitan, karena telah mencuri kalung emas dan dua liontin dengan berat 9.24 gram milik korban Djohan. Terdakwa ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (8/1/2018).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya, mengatakan kejadian ini bermula pada korban Djohan menjemput terdakwa di rumahnya di Jalan Usman Harun Gang Manggis Tanjungpinang. Setelah itu terdakwa dan korban menuju Hotel Halim untuk berkaraoke selanjutnya menuju ke Pub Ozon di Bintan Plaza sampai pukul 03.30 WIB, Selasa (17/10/2017) lalu.

"Setelah dari pub itu kemudian korban mengajak terdakwa untuk pergi ke Hotel Citra Tanjungpinang untuk menginap," ujar Sanjaya.

Setelah sampai di hotel Citra di Jalan Tambak Tanjungpinang, kemudian masuk ke kamar yang telah disewa oleh korban, saat itu terdakwa melihat korban mengenakan kalung emas warna kuning dengan dua liontin yang berbentuk sempoa dan huruf J dengan berat 9.24 gram yang tergantung di lehernya.

"Sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil kalung emas tersebut dengan cara pada saat terdakwa dan korban melakukan hubungan badan terdakwa secara perlahan mengambil kalung emas yang dikenakan di leher korban," ungkapnya

Lebih lanjut JPU mengungkapkan, tanpa disadari korban setelah selesai melakukan hubungan badan dan berhasil mengambil kalung emas tersebut kemudian terdakwa menuju toilet untuk menyimpan kalung emas tersebut di dalam tas milik terdakwa.

"Setelah paginya, kemudian korban dibangunkan oleh terdakwa meminta untuk diantarkan pulang ke rumahnya," ucapnya.

Korban mulai sadar, setelah ia pulang ke rumahnya, korban menyadari kalung emas yang dipakainya sudah tidak ada sampai pada akhirnya korban melaporan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Barat, yang setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian diamankan terdakwa.

"Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui telah mengambil kalung emas milik korban Djohan dan telah menggadaikannya di Pegadaian dengan harga Rp7.200.000," katanya.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekira Rp10 juta dan atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Mendengar dakwaan ini, terdakwa tertunduk malu dan membenarkan seluruh dakwaan JPU, dihadapan Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan SH serta didampingi oleh Mejalis Hakim Anggota Awani Setiyowati SH dan Acep Sopian Sauri SH menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk mengahdirkan saksi dalam kasus ini.

Editor: Udin