Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berdalih Butuh Uang Beli Susu

Pelaku Jambret di 10 TKP Ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 08-01-2018 | 10:26 WIB
TSK-Jambret-TPI.jpg Honda-Batam
Tersangka Hadi Saputra (baju orange) setelah ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hadi Saputra (24), pelaku jambret di 10 tempat berbeda berhasil ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur pada Sabtu (6/1/2018) malam di rumahnya Jalan Pasopati, Batu 12, Kota Tanjungpinang.

Pria yang diketahui sebagai buruh bagunan itu berhasil ditangkap Polisi setelah seorang korban mengenali wajahnya. Tak lama setelah korban membuat laporan, pelaku pun berhasil diringkus.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Haris Baltasar menyampaikan, setelah dikembangkan diketahui pelaku melakukan kejatahan di 10 tempat berbeda, diantaranya dua kali di Perumahan Ganet, enam kali di Perumahan Taman Seraya, dan dua lokasi di Perumahan Jati Ayu.

"Kita berhasil meringkus pelaku lantaran korban yang membuat laporan dengan nomor 120/XI/2017 mengenali wajah pelaku saat beraksi," kata Haris, Minggu (7/1/2018).

Pengakuan tersangka, sambung Haris, dia nekat menjabret karena faktor ekonomi. Di mana, tersangka butuh uang untuk membeli susu bagi anaknya.

"Pelaku ini beraksi sendiri menggunakan sepeda motor Supra X BP 2350 TY. Dia (pelaku) mengincar korban, ibu-ibu pejalan kaki di sekitar Batu 8 sampai Batu 13," jelasnya.

Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 6 unit handphone dan dua dompet milik korban yang merupakan hasil jambret, serta satu unit motor yang digunakan tersangka untuk beraksi.

"Sedangkan untuk uang tunai hasil kejahatan jambret sudah habis digunakan untuk membeli susu anak dan bayar cicilan motor, dikarenakan uang dari hasil buruh bangunan tidak mencukupi," ucapnya.

Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke penjara. Ia dijerat pasal 365 KUHP.

Editor: Gokli