Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Bintan Pecat 10 ASN Pemakai Narkoba
Oleh : Harjo
Minggu | 07-01-2018 | 14:30 WIB
dalmasri_syam.jpg Honda-Batam
Dalmasri Syam, Wakil Bupati Bintan

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan memberhentikan secara tidak hormat 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Mereka yang iberhentikan itu tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bintan. Mereka diberhentikan karena melakukan pelanggaran kedisiplinan dan penyalagunaan narkoba.

"Sembilan ASN melanggar kedisiplinan dan satunya lagi tersandung masalah penyalagunaan gunaan narkoba," kata Dalmasri Syam, Wakil Bupati Bintan, Minggu (7/1/2018).

Dalmasyri menegaskan, pemberhentian itu dilakukan karena ASN yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan kepegawaian dan terlibat dengan kasus hukum.
Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya membenarkan atas pemeberhentian terhadap 10 ASN dilingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bintan tersebut.

Lebih jauh Dalmasri mengatakan dari 10 ASN ini, lima sudah lebih dulu diberhentikan pada 2017 lalu. Sedangkan limanya lagi sedang proses pemberhentiannya.

"Jadi totalnya ada 10 ASN yang bertujuan selain untuk menegakkan aturan kedisiplinan, juga menjadi contoh bagi pegawai lainnya di Pemkab Bintan," ungkap Dalmasri.

Dalmasri berharap kedepan tidak ada lagi ASN yang melanggar apalagi penyimpang dari tugas dan fungsinya, sebab ASN itu bekerja sebagai pelayan masyarakat, sehingga harus mampu meningkatkan kinerjanya dan menjadi panutan yang baik kepada masyarakat.

"Baik itu ASN, PTT maupun honorer harus mampu meningkatkan kinerjanya dan menjadi panutan yang baik kepada masyarakat. Apabila melanggar, resikonya akan diberhentikan. Dengan begitu, mereka mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya," tutup Dalmasri.

Editor: Surya