Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Pemakaian Ganja di Amerika Serikat Kembali Diperketat
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 05-01-2018 | 12:26 WIB
Jeff-Sessions.jpg Honda-Batam
Jaksa Agung Amerika Jeff Sessions. (REUTERS)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Agung Amerika Jeff Sessions membatalkan kebijakan mantan presiden Barack Obama yang memperlonggar penegakan hukum ganja federal di negara-negara bagian yang melegalkannya, Kamis (4/1).

Sessions akan mengizinkan jaksa federal di negara bagian tersebut untuk menentukan seberapa agresif penegak hukum boleh memberlakukan undang-undang tersebut, kata sumber tersebut.

Pengumuman yang disampaikan hari Kamis itu terjadi tiga hari setelah toko ritel ganja di California dibuka untuk pertama kalinya, meluncurkan apa yang dikatakan para pendukungnya pada akhirnya akan menjadi pasar terbesar di dunia untuk ganja rekreasi yang legal.

Pengesahan ganja untuk penggunaan rekreasi di California, dan tujuh negara bagian lainnya serta District of Columbia bisa meningkatkan ketegangan antara petugas penegak hukum pemerintah negara bagian dan federal yang dipimpin oleh Sessions, penentang gigih pengesahan itu.

Sessions membandingkan ganja dengan heroin dan telah menudingnya sebagai penyebab meningkatnya kekerasan. Departemen Kehakiman menganggap ganja sebagai obat kategori 1, kategori yang sama dengan heroin, LSD dan kokain.

Senator Independen dan mantan kandidat presiden dari Partai Demokrat Bernie Sanders menanggapi keputusan Sessions di Twitter, yang berpendapat bahwa ganja telah diberi penggolongan yang tidak tepat.

"Tidak, Jaksa Agung Sessions, Marijuana tidak sama dengan heroin. Tidak ada orang yang mempelajari masalah ini secara serius mempercayainya," cuit Sanders di Twitter.

Sumber: VOA Indonesia
Editor: Gokli