Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bhabinkamtibmas Kampung Bugis Amankan Dua Warga Terduga Pemilik 0,32 Gram Sabu
Oleh : Roland Aritonang Hasudungan
Kamis | 04-01-2018 | 19:02 WIB
geledah-rumah-TSK.jpg Honda-Batam
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Bugis, Aiptu Nafis Albeni dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Agussapriadi Lubis, bersama-sama ke rumah pelaku dengan didampingi Ketua RT untuk melakukan penggeledahan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Bugis, Aiptu Nafis Albeni, mengamankan dua orang warga berinisial SU dan RD, terduga pemilik 3 paket kecil sabu dengan berat 0,32 gram di Kampung Bugis, RT 004 RW 02, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Selasa (02/1/2017) pagi.

Terjadinya penangkapan ini berawal dari informasi Ketua RT 03 Kampung Bugis, Bambang, yang melaporkan kepada Bhabinkamtibmas bahwa warganya SU dan RD mengamuk di salah satu rumah warga. Aiptu Nafis Albeni kemudian langsung menuju ke tempat kejadian perkara.

Namun dikarenakan melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari kedua pelaku, kemudian Nafis menginterogasi keduanya, sehingga mereka mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Mengetahui itu kemudian Bhabinkamtibmas ini melaporkan ke anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tanjungpinang Kota.

"Mendapat laporan itu, kemudian Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Agussapriadi Lubis, bersama-sama ke rumah pelaku dengan didampingi Ketua RT untuk melakukan penggeledahan," ungkap Nafis Albeni.



Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket kecil sabu dibungkus plastik berwarna bening di rumah tersebut.

"Saya merasa curiga, SU dan RD mengkonsumsi narkoba, makanya saya langsung hubungi piket SPK dan Kanit Reskrim," katanya.

Mendapatkan 3 paket kecil sabu-sabu itu, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Agussapriadi langsung menghubungi Satres Narkoba dan menyerahkan kedua pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita serahkan ke Satres Narkoba, berikut barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, 1 buah mancis gas warna merah, 1 gunting warna hitam, tisu warna putih, 1 lembar potongan kertas untuk penyendok sabu," paparnya.

Di tempat yang berbeda, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP M Djaiz, membenarkan pihaknya sudah menerima pelaku yang diduga mengonsumsi narkoba dari Polsek Tanjungpinang Kota dan barang bukti sabu sebanyak 3 paket kecil, setelah ditimbang seberat 0,32 gram berserta barang bukti lainnya.

"Kita sudah menerima SU dan RD, saat ini sudah kita amankan pelaku dan barang bukti untuk kita lakukan penyelidikan," pungkasnya.

Editor: Udin