Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Punya Modal Berjudi, Pria Ini Nekat Jual Selimut Curian di Toko Grosir Bosnya
Oleh : Romi
Kamis | 04-01-2018 | 17:14 WIB
Anton-alias-Along.jpg Honda-Batam
Anton alias Along (kaos hitam paling kiri-red) diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (4/1/2017) pagi (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria bernama Anton alias Along, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (4/1/2017) pagi.

Pria tersebut dibekuk karena nekat mencuri 18 ball selimut dan dijualnya. Kemudian hasilnya digunakan untuk bermain judi.

Ditemui di ruang penyidik, Along mengaku yang dicuri tersebut adalah selimut yang akan dijual di toko grosiran bosnya. Sementara ia merupakan karyawan rumah makan milik bosnya tersebut.

"Saya kerja sebagai karyawan rumah makan. Pemilik rumah makan itu juga ada usaha lain, menjual selimut. Yang saya curi selimut itu," ungkap Along, Kamis sore.

Diakuinya, ia tidak serta merta mencuri sekaligus. Namun ia mengambil hanya sesuai dengan keperluan dia saat itu untuk berjudi.

"Saya ambil hanya per ball saja. Satu ball itu isinya 100 selimut. Kemudian saya jual ke Jodoh seharga Rp2 juta. Kalau aslinya, satu ball itu harganya Rp4 juta," akunya.

Perbuatannya itu diketahui setelah bosnya memeriksa stok barang. "Stoknya berkurang, sehingga bos curiga. Bos bikin laporan ke polisi dan akhirnya saya ditangkap," tambahnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Arwin A Wientama, menyebutkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Kita masih lakukan pemeriksaan, karena ia baru diamankan pagi tadi," katanya singkat.

Editor: Udin