Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Transaksi Fiktif, RSUD Embung Fatimah Rombak Jabatan
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 03-01-2018 | 16:50 WIB
Dirut-RSUD-Embung-Fatimah-Drg-Ani-Dewiyana.jpg Honda-Batam
Direktur RSUD Embung Fatimah, Drg Ani Dewiyana (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam merombak enam jabatan Kepala Bidang di rumah sakit tersebut.

Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu proses temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri yang menemukan banyak transaksi fiktif di rumah sakit tersebut.

Direktur RSUD Embung Fatimah, Ani Dewiyana, mengatakan bahwa keenam Kepala Bidang yang diganti itu adalah, Kepala Bagian Program, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Bidang Penunjang, Kapala Keperawatan dan Kepala Medik.

"Semua Kepala Bidang yang diganti itu masuk dalam temuan BPK dan mereka harus bisa mempertanggungjawabkan," ujar Ani saat menggelar acara serah terima jabatan di RSUD, Rabu (3/1/2018)

Sebelumnya, BPK Kepri menemukan banyak transaksi fiktif saat mengaudit rumah sakit berplat merah tersebut. Bahkan keberadaan RSUD Embung Fatimah saat ini sangat mengkhawatirkan, karena permasalahan keuangan rumah sakit ini terlalu berat.

Di tahun 2016, ditemukan realisasi belanja dari pihak ketiga yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kerugian yang dialami sebesar Rp40,2 juta. Selain itu, ditemukan pengadaan fiktif atas belanja barang habis pakai lebih dari Rp640 juta.

Untuk 2017, BPK Kepri menemukan pembayaran fiktif atas utang belanja RSUD Embung Fatimah di tahun anggaran 2016. Kerugian yang dialami Rp319 juta, dan sampai saat ini utang dari pihak ketiga belum terlunasi.

Masih di 2017, BPK Kepri menemukan pembayaran Rp3,54 miliar atas utang RSUD, tapi tidak tercatat di neraca Pemko Batam per 31 Desember 2016. Kemudian terdapat tagihan utang pihak ketiga sebesar Rp261,52 juta yang belum tercatat dan belum bisa dibayarkan di 2017 ini.

Ada juga utang kepada pegawai RSUD yang ada di neraca per 31 Desember 2016 atas jasa pelayanan BPJS sebesar Rp8,64 miliar yang belum dibayar sampai 2017.

Mengenai data temuan BPK tersebut, Ani mengatakan, itu sepenuhnya tanggung jawab Kepala Bidang yang lama. "Untuk Kepala Bidang yang baru dilantik, akan memulai dengan yang baru dan bekerja sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku," ujar Ani.

Untuk Kepala Bidang yang baru dilantik, Ani mengatakan, agar tidak mengambil pusing dengan temuan BPK tersebut. "Intinya semua kita pejabat di RSUD ini, memiliki tanggung jawab dan akan berhadapan dengan hukum jika tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ani.

Editor: Udin