Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dishub Bintan Segera Kroscek Pemungutan Uang Stiker Kendaraan di Lobam
Oleh : Harjo
Selasa | 02-01-2018 | 15:38 WIB
R2-dan-R4-di-KIB-lobam-bayar-stiker.jpg Honda-Batam
Pintu masuk KIB Lobam dan stiker yang diwajibkan kepada pemilik kendaraan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Terkait adanya kebijakan manajemen PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) selaku pengelola Kawasan Industri Bintan (KIB) di Lobam, dengan memungut biaya stiker untuk kendaraan karyawan yang ke luar masuk kawasan tersebut, maka Dinas Perhubungan (Dishub) diminta melakukan kroscek. Pasalnya kebijakan tersebut disinyalir berbau pungli.

Sebab, selain kondisi kawasan tersebut sedang mengalami penurunan produktivitas pasca banyaknya perusahaan yang hengkang, maka dengan adanya pola pemungutan uang sebesar Rp10 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp20 ribu untuk kendaraan roda empat per tahunnnya yang bersifat wajib dan berbayar, jelas sangat membebankan karyawan.

"Kita selaku masyarakat yang ada di sekitar kawasan patut mempertanyakan kebijakan pengelola kawasan. Walaupun sejauh ini stiker masih diberlakukan pada karyawan pemilik kendaraan, lantas bagaimana warga yang akan masuk ke dalam kawasan, dengan berbagai keperluan seperti mencari pekerjaan," tegas Yadi Supriadi, salah seorang tokoh pemuda Serikuala Lobam, Bintan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, selasa (2/1/2018).

Yadi menyampaikan, adanya kebijakan menerapkan sistem stiker yang berbayar, terkesan pihak pengelola memaksaakan bahkan cendrung arogan. Bagaimana tidak, kalau yang namanya pungutan harus jelas acuan hukumnya, tidak bisa hanya bisa secara serta merta begitu saja. Sebab tindakan itu akan mengarah kepada tindakan pungli yang bersinggungan dengan tindakan pidana.

"Kita mempertanyakan, yang saat ini dikenakan biaya stiker adalah karyawan yang memiliki kendaraan. Lantas kalau masyarakat, bagaimana apakah dikenakan uang parkir?. Kalau bicara untuk mempermudah identifikasi kendaraan milik karyawan, apakah harus berbayar. Selanjutnya, uang yang dipungut dikemanakan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Diahub) Bintan, Yandrisyah, yang coba diminta tanggapannya terkait penerapan stiker berbayar yang diterapkan oleh manajemen BIIE Lobam menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan kroscek ke lapangan terkait adanya penerapan stiker bagi karyawan selaku pemilik kendaraan dan dikenakan biaya.

"Kita akan segera kroscek ke lapangan dan mempertanyakan kepada pihak kawasan, terkait kewajiban karyawan pemilik kendaraan membeli stiker tersebut," katanya.

Sementara itu, Hasfarizal Handra, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mempelajari terkait kebijakan perusahaan tersebut.

"Akan kita pelajari terlebih dahulu, terkait adanya penerapan stiker berbayar yang diterapkan oleh pihak KIB Lobam," katanya.

Editor: Udin