Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyebar Isu SARA di Pilkada Serentak 2018 Bakal Dipidana
Oleh : Redaksi
Selasa | 02-01-2018 | 09:05 WIB
M-Iqbal.jpg Honda-Batam
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polri menegaskan akan mengawasi dan menindak setiap penyebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) selama pelaksanaan pilkada serentak 2018.

"SARA kalau ada terbukti, kami proses hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal, Senin (1/1/2018).

Untuk mencegah terjadinya isu SARA, kata Iqbal, pihaknya telah mengimbau semua masyarakat, baik langsung maupun melalui media sosial. Sebab, penindakan akan dilakukan.

Saat ini, Polri telah menjali kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengamanan Pilkada dan sudah dilakukan berbagai persiapan.

"Konsep pengamanan pilkada sudah siap. Kami sudah lakukan persiapan maksimal, kami akan melakukan upaya-upaya kongkrit di lapangan seperti dekati KPU," ujar Iqbal.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para kontestan dan tim kampanye pilkada agar selalu siap menerima hasil kontestasi politik tersebut.

"Tim-tim kampanye masing-masing, kontestan-kontestannya intinya kami menyampaikan harus siap kalah semua, siap kalah siap menang. Jadi jangan mau menang saja," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, isu SARA, politik uang, pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga politik identitas atau kedaerahan masih akan digunakan untuk saling menyerang lawan politik dalam pilkada serentak 2018.

Menurut Bawaslu, daerah paling rawan untuk pilkada serentak 2018 meliputi Papua, Maluku dan Kalimantan Barat. Sumatera Utara dan Jawa Timur menyusul di belakangnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli