Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggaran MA Terbatas

Usulan Pembentukan PHI di Batam Masih Dipertimbangkan
Oleh : Roni Ginting/Mg
Jum'at | 16-12-2011 | 14:32 WIB
ketua_MA.jpg Honda-Batam

Ketua Mahkamah Agung RI, Arifin A Tumpak saat peresmian PTUN Kepri, Jum'at(16/12/2011). Foto:Roni/batamtoday

BATAM, batamtoday - Pembentukan Pengadilan di wilayah Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia masih belum dapat direalisasikan seluruhnya. Pasalnya anggaran yang diberikan ke Mahkamah Agung (MA) cukup terbatas. Dalam lima tahun, anggaran sebesar Rp5 triliun untuk pembangunan peradilan termasuk gaji pegawai.

"Pembentukan Pengdilan terkendala anggaran Mahkamah Agung yang hanya sebesar Rp5 triliun untuk lima tahun," kata Ketua Mahkamah Agung RI, Arifin A Tumpak, saat peresmian PTUN Kepri di Batam, Jum'at (16/12/2011).

Dari anggaran tersebut, lanjut Tumpa, masih terbagi untuk gaji pegawai sebesar 60-65 persen. Sedangkan sebanyak 30-35 persennya lahi untuk biaya operasional termasuk pembentukan pengadilan di seluruh Indonesia.

"Makanya kita akan bentuk pengadilan secara bertahap disesuaikan dengan anggaran dan tingkat kebutuhannya," terang Arifin.

Pada kesempatan tersebut, MA juga mempertimbangkan usulan Gubernur Kepri dan Walikota Batam untuk pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Batam. Sebab, Kota Batam sebagai daerah Industri, yang sangat rentan persoalan perselisihan hubungan Industri, belum memiliki PHI.

"Sangat memungkinkan adanya PHI di Kota Batam, nanti akan dipertimbangkan," ujarnya.